Daerah

Baru Dua Hari Beroperasi, Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam

Ade Saputra — Kaltim Today 23 Mei 2023 18:37
Baru Dua Hari Beroperasi, Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melihatkan barang bukti berupa foto tambang batu bara ilegal di Muang Dalam. (Ade/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Satreskrim Polresta Samarinda menangkap pemodal tambang batu bara ilegal yang baru beroperasi dua hari di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda, pada Senin (15/5/2023).

Pemodal tambang ilegal tersebut bernama Zainuddin (36), warga Perum Talang Sari Regency yang sudah mengeluarkan modal Rp 100 juta untuk membuka lahan sekitar 100 matriks ton batu bara.

Pengakuan Zainuddin kepada petugas bahwa, aktivitas pengerukan batu bara baru saja dimulai. Namun, belum sempat mendapatkan hasilnya, Zainuddin lebih dulu dibekuk petugas.

"Awalnya dari informasi masyarakat, jadi pada tanggal 15 baru kami tangkap pelaku, ia mengaku baru dua hari beraktivitas di lahan milik orang lain," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan preaa realese di halaman Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Zainuddin mengaku penambangan emas hitam ilegal itu dilakukan dengan kesepakatan bagi hasil pada pemilik lahan, yakni hasil diberikan untuk pengerukan batu bara sebanyak 1000 metrik ton serta mengamankan satu eksavator.

"Jadi ada bagi hasil kepada pemilik lahan, polisi juga mengamankan eksavator yang disewa Rp 100 juta," jelas Ary Fadli.

Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas perkara. 

"Saat ini masih dalam proses di reskrim, " ucap Ary. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3/2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya