Advertorial

Batasan Dana Kampanye Pemilihan Ditentukan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah

Kaltim Today
17 September 2024 19:29
Batasan Dana Kampanye Pemilihan Ditentukan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qoyim. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan batasan dana kampanye Pemilihan Umum dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan standar biaya daerah. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qoyim, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang partisipatif dan transparan, Selasa (17/9/2024) di Mercure Hotel Samarinda.

Dia menjelaskan bahwa Pasal 74 ayat (9) UU No. 10/2016 menyatakan, dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, petugas penghubung, serta pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, pewarta, dan pemantau terdaftar.

“Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” ucap Qoyim.

Dia juga menekankan bahwa dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon tersebut.

Sementara itu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon harus berasal dari keuangan partai politik atau gabungan partai politik tersebut. Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye juga harus berasal dari harta pribadi pasangan calon yang bersangkutan. 

Lebih lanjut, Qoyim menjelaskan bahwa pendanaan kampanye oleh negara bersifat terbatas, terutama untuk kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Pendanaan ini mencakup kampanye melalui debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa cetak maupun elektronik.

“Semua yang saya sebutkan itu dapat difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” beber Abdul Qoyim. 

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya