Daerah

Bawaslu Kaltim Awasi 2.248 Kegiatan Kampanye Pemilu 2024

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Januari 2024 20:59
Bawaslu Kaltim Awasi 2.248 Kegiatan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu saat mengawasi kegiatan kampanye. (Dok. Bawaslu Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mengawasi 2.248 kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, sejak ditetapkannya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat pada Rabu (10/1/2024).

"Total, kami sudah mengawasi 2.248 kampanye peserta pemilu, 33 kampanye DPD, dan 14 kegiatan kampanye Presiden dan Calon Wakil Presiden," ungkap Rahmat.

Tercatat dalam pekan keenam masa kampanye, Bawaslu serta tim pengawas pemilu se-Kalimantan Timur juga telah mengawasi 705 kegiatan kampanye, baik itu tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan kampanye dalam bentuk lain.

"Terdiri dari 691 kampanye untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta 14 kegiatan kampanye dari DPD," tuturnya.

Selain itu, beberapa pelanggaran juga ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Timur. Mulai dari pelanggaran pemilu dalam bentuk materi, pembagian minyak goreng, pelanggaran kode etik, hingga penggunaan fasilitas pemerintah.

"Setiap Bawaslu daerah bekerja untuk melakukan penanganan di wilayahnya masing-masing. Beberapa sudah masuk dalam proses penyusunan kajian," tandasnya.

Meski begitu, Rahmat menilai jika pelanggaran pemilu di setiap daerah tidak mungkin terhindarkan. Untuk itu, pihak Bawaslu tetap bekerja sama dengan para tim pengawas, agar lebih gencar dalam melakukan pengawasan di masa mendatang.

"Harapannya, para caleg ataupun partai politik bisa mengikuti peraturan sesuai dengan PKPU. Agar ke depannya bisa meminimalisir pelanggaran yang ada," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya