Kaltim
Begini Cara Lapor Pungli dari Instansi Pemerintah, Bisa Lewat Aplikasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Melaporkan aparat birokrasi yang melakukan pungutan liar (pungli) tidaklah sulit. Kerahasiaan pelapor dijamin. Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Posko Satgas Saber Pungli ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta.
Aduan adanya praktik pungli dapat pula disampaikan melalui aplikasi atau dengan mengakses situs web saberpungli.id.
Pelapor akan diminta menyertakan identitas diri (nomor induk kependudukan), nomor telefon atau email. Pelapor selanjutnya akan mendapatkan pemberitahuan.
Masyarakat dapat pula melaporkan pungli ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga, instansi, dan porvinsi/kabupaten/kota. Laporan dapat disampaikan melalui inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.
Di daerah, laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi setempat, semisal Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi.
Pada wilayah Kota, Kota Besar, atau Kabupaten, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Kepolisian Resor (Polres), kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes).
Biasanya UPP di Kepolisian Daerah dikepalai Inspektur Pengawasan Daerah Daerah atau Irwasda. Adapun UPP di Polres, Polrestabes, Polresta dikepalai wakil kepala Polres, Polresta, atau Polrestabes.
Menurut operator Posko Satgas Saber Pungli, pelapor dapat menyampaikan aduan secara ringkas, padat, singkat, dan jelas tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana pungutan liar tersebut terjadi.
Laporan atau aduan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Tindak lanjut laporan atau pengaduan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya, atau disesuaikan dengan tugas dan lingkup Satgas Saber Pungli.
Tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli meliputi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Bila dalam pungli tersebut bukti-bukti pelanggarannya yang ditemukan berupa tindak pidana, maka pelakunya akan diproses secara pidana.
Prosesnya melalui kepolisian, kejaksaan, dan berujung ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan tatacara dan aturan dalam hukum pidana.
Namun, bila bukti-bukti yang didapat dalam satu kasus pungli berupa pelanggaran administrasi, maka perkaranya akan diproses melalui Inspektorat kementerian, lembaga, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan), dan instansi bersangkutan.
Hukuman yang diterapkan bukan pidana namun tindakan administratif semisal penurunan pangkat, mutasi jabatan, atau pencabutan tunjangan tertentu.
Prinsipnya Satgas Saber Pungli berkomitmen mencegah dan memberantas pungutan liar pada sentra-sentra pelayanan publik.
Satgas Saber Pungli sangat membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melenyapkan pungli dari Bumi Nusantara.
Karena itu, laporkan bila anda menjumpai pungli di sentra-sentra pelayanan publik.
[TOS]
Related Posts
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur