Samarinda
BEM KM Unmul Kritisi Wacana Kampanye Pemilu di Kampus, KPU Kaltim Berikan Respons
Kaltimtoday.co, Samarinda - BEM KM Unmul angkat suara terkait wacana kampanye pemilu di lingkungan kampus. Presiden BEM KM Unmul, Ikzan Nopardi mengungkapkan bahwa, pihaknya keberatan terhadap pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang membolehkan kampanye di kampus. Yakni dengan mengundang rektor atau pimpinan lembaga.
Hal ini tentu menjadi perhatian mengingat 2024 mendatang, pesta demokrasi akan digelar di seluruh Indonesia. Ikzan, melalui rilis pers resminya mengutip isi Pasal 280 (1) UU Pemilu/2017 yang berbunyi, "Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas, pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'. Dengan penjelasan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penannggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat ibadah.
"Secara prinsip perguruan tinggi harus bersih dari kepentingan politik praktis. Sebab sejatinya, integritas kampus sangat penting untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat. Pemilu 2024 menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk mengawal pesta demokrasi ini kondusif, dan tentunya menjaga tidak terjadinya konflik," ungkap Ikzan.
Kemudian, ujar Ikzan, kampanye juga sarat akan kontestasi kekuasaan yang terkadang menciptakan perkubuan. Kemudian berdampak pada polarisasi masyarakat dan berpotensi terjadi perpecahan.
"Kampus seharusnya tidak dijadikan sebagai tempat untuk berpolitik praktis atau sebagai instrumen pemenangan pemilu. Melainkan sebagai sarana untuk membicarakan masalah bersama rakyat, tempat menemukan alternatif solusi masalah dan mitra pendidikan politik," jelas Ikzan.
Kemudian, demi menjaga integritas universitas sebagai ruang intelektual dan pusat peradaban bangsa ke depan maka kampus harus memberikan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Indonesia. Bukan untuk pemenangan kandidat, partai politik, dan kekuasaan.
"Kami mengusulkan dan menyarankan bukan melakukan kampanye di dalam kampus. Tapi melakukan uji publik, uji kelayakan dan kepatutan kepada para calon eksekutif dan legislatif, bahkan debat terbuka dengan mahasiswa yang disaksikan oleh seluruh civitas akademika," tegas Ikzan lagi.
Merespons kritikan tersebut, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan bahwa, ada miskomunikasi terhadap pernyataan terkait.
"Wacana yang dikembangkan KPU RI itu juga dalam rangka membangun diskusi kepada publik, sebetulnya. Bahwa KPU RI akan mencoba membangun wacana ini agar menjadi diskusi," jelas Rudi, Sabtu (30/7/2022).
Wilayah kampus yang terkenal dengan kekritisannya, ujar Rudi, juga mampu mengkritisi visi-misi tiap peserta pemilu. Maka kampus juga disebut sebagai wilayah strategis. Menurut Rudi, pelarangan yang dimaksud berupa kampanye dan tak membawa atribut kampanye. Sebab tak ada satu kata pun pelarangan dalam menggunakan fasilitas kampus.
"Itu wajar-wajar saja (kritik mahasiswa). Tapi kami akan bertindak sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan," tutup Rudi.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01, Dosen Ekonomi Unmul Prof. Jiuhardi Tegaskan Sikap Netral
- Unmul Resmikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pertama di Kaltim dengan 56 Dental Unit
- Pemuda yang Tidak Berani Bersumpah
- Rumah Sakit Gigi dan Mulut Unmul Diresmikan, Cobra Dental Berikan Dukungan Perangkat Medis hingga Ambulans
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode