Politik
Berikut Penjelasan 5 Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis ketentuan dan rincian terkait surat suara.
Perlu diketahui, masyarakat Indonesia tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Namun, Pemilu 2024 akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebab itu, saat pemilu berlangsung setiap pemilih akan menerima 5 surat suara dengan jenis warna yang berbeda. Lantas, apa perbedaan 5 warna surat suara tersebut? Berikut informasi lengkapnya.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pemilih Indonesia akan menerima 5 jenis surat suara yang berbeda warna, masing-masing menandakan jenis pemilihan yang berbeda pula.
- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Merah: Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Biru: Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
- Hijau: Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Fungsi Surat Suara
Menurut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, surat suara dibuat dengan pengaman khusus untuk memastikan keasliannya. Setiap jenis Pemilu memiliki surat suara sendiri yang dirancang untuk pemungutan suara dan pemungutan suara ulang
Surat suara dalam Pemilu adalah alat penting yang memungkinkan warga negara untuk menyalurkan suara mereka dalam menentukan pemimpin negara untuk periode berikutnya. Dalam hal ini, surat suara adalah instrumen yang digunakan untuk menghitung dan menentukan pemenang Pemilu serta hasilnya yang akan diumumkan kepada publik.
Pemilu 2024 tidak hanya menjadi pesta demokrasi tetapi juga menampilkan beragam surat suara dengan desain yang mencerminkan keunikan setiap pemilihan.
Surat suara ini akan memainkan peran penting dalam menentukan pemimpin dan perwakilan rakyat Indonesia untuk masa depan yang lebih baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- KPU Kukar Terima Jutaan Lebar Surat Suara untuk Pilkada 2024
- KPU Samarinda Bakal Terima 627.948 Surat Suara untuk Kebutuhan Pilkada 2024
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada