Daerah

Berkas Perkara Suami Bantai Istri Hamil dan Anak Kandung Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kaltim Today
29 November 2025 16:55
Berkas Perkara Suami Bantai Istri Hamil dan Anak Kandung Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Julius yang diringkus Polsek Segah beberapa bulan lalu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Empat bulan berlalu. Kasus suami pembantai istri yang hamil dan kedua anaknya yang masih balita terus bergulir. Proses untuk melengkapi berkas perkara oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri masih dilakukan. 

Sebagaimana prosesnya, tim penyidik harus benar-benar memastikan seluruh kelengkapan data baik syarat formil dan materil. Agar berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan

Per-hari, Jumat (28/11/2025), sejumlah berkas yang diminta untuk dilengkapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi dan kemudian akan diteliti kembali lebih lanjut.

"Tentunya berkas tersebut akan langsung kami lakukan penelitian berkas perkara apabila telah memenuhi syarat formil dan materil maka akan segera kami keluarkan syarat administrasi berupa pernyataan sudah lengkap atau P21," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni.

Kilas balik dari peristiwa tragis ini bermula pada, (10/8/2025) pagi. Tersangka bernama Julius (33) nekat menghabisi nyawa keluarga kecilnya, yakni istrinya Norviana (32) berikut anaknya, Norinsea Julius (5) dan Noval Samuel (4).

Aksi keji ini dilakukan pelaku saat seluruh korban tertidur lelap, menggunakan sebilah pisau.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tindakan nekat tersebut dipicu persoalan konflik rumah tangga. Akibat mendiang istri dari tersangka kerap meminta cerai lantaran tidak tahan dengan perlakuan kasar tersangka yang kerap mengancam akan memarang.

Ketika dijemput dari kampung halamannya, malam harinya, tersangka  sempat menjalani perawatan secara intensif di RSUD dr. Abdul Rivai selama dua hari. Perawatan tersebut dilakukan setelah tersangka mengalami luka robek dibagian dahi dengan sangkaan hendak bunuh diri.

Kejiwaan tersangka pun sempat diperiksa, catatan medis menyatakan, tersangka Julius tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

[MGN | RWT] 



Berita Lainnya