Kubar

Besok, 4 TPS di Bentian Besar Kubar Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Network — Kaltim Today 19 Februari 2024 15:08
Besok, 4 TPS di Bentian Besar Kubar Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi logistik Pemilu 2024. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Kutai Barat - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (20/2/2024).

Keputusan ini diambil KPU Kabupaten Kutai Barat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kutai Barat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di enam TPS.

Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye mengungkapkan, empat TPS yang akan diadakan PSU berada di Kecamatan Bentian Besar, yakni TPS 1 di Kampung Penarung, TPS 1 di Kampung Suakong, TPS 2 di Kampung Jelmuk Sibak, dan TPS 1 di Kampung Sambung.

“Kemungkinan untuk pemungutan suara ulang itu kita sudah dapat kepastian, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Bentian Besa. Ini terjadi di empat TPS, nanti di Sambung, kemudian Jelmuk Sibak, kemudian Penarung, dan Suakong,” kata Arkadius, Senin (19/2/2024).

Alasan empat TPS tersebut menggelar PSU adalah karena terindikasi terjadi pelanggaran pemilu. Seperti adanya temuan berupa pemilih yang tidak terdaftar di DPT, serta tidak mengurus form pindah memilih, tetapi tetap bisa mencoblos di TPS-TPS tersebut hanya dengan bermodalkan KTP elektronik.

“Nah, kejadiannya di empat TPS di Bentian Besar ini adalah sebagian besar orang yang bukan, KTP-nya dari luar, dari luar Kubar, tidak terdaftar atau tidak mengurus pindah memilih, kemudian hari H datang hanya bawa KTP, artinya dia tidak terdaftar sebagai pemilih pindahan di TPS-TPS itu, nah sudah dilakukan pencoblosan dan ini menjadi temuan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan dan hasil mitigasi, KPU Kubar memutuskan bahwa empat TPS tersebut akan menggelar PSU secara serentak pada Selasa (20/2/2024) besok.

Hal ini dilakukan, lantaran berdasarkan aturan, PSU wajib digelar paling lama 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilaksanakan.

“Kami sudah mempertimbangkan, sudah mitigasi, kemudian dari hasil itu kami membuat keputusan melalui berita acara, pleno, kemudian melalui keputusan KPU Kutai Barat itu layak untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya