Politik
Buat Fans Murka, Foto D.O EXO Jadi Alat Kampanye Pilpres 2024: Langgar Hak Cipta dan Seret Kpop dalam Politik
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, fans D.O EXO dibuat murka lantaran foto wajah member EXO tersebut diubah menjadi wajah Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2 Pilpres 2024.
Sontak, para fans D.O EXO di Indonesia langsung melaporkan kasus penggunaan foto sang idol secara ilegal ke agensi SooSoo Company yang menaunginya. Kejadian ini memunculkan protes dari para penggemar dan menyoroti perlunya menghormati hak cipta serta norma fandom KPop.
Wajah D.O EXO dimanipulasi menjadi wajah Gibran Rakabuming Raka dipublikasikan hingga menjadi banner oleh sejumlah pendukung paslon nomor urut 02 di media sosial serta di tempat umum.
Fans Laporkan ke Agensi Korea Selatan
Dear @companysoosoo_
— 데카 입니당~🤟🏼 (@purplegreendks) January 19, 2024
We expect legal action from CSS to reprimand all political parties who have misused the photos/video of the artist from Company Soo Soo in the campaign. We hope that Artists from Company SooSoo can't be mixed up with politics, both domestically and abroad. pic.twitter.com/u5id02PVzu
Hal ini menjadi salah satu insiden terbaru di mana budaya KPop diseret ke dalam arena politik di Indonesia, sebuah tindakan yang tidak dianjurkan dalam budaya fandom KPop.
Para penggemar menyerukan ketidaksetujuan mereka dan melaporkan kejadian ini ke SooSoo Company di Korea Selatan. Mereka menunjukkan bukti berupa tangkapan layar foto D.O EXO yang diubah dan digunakan dalam kampanye, serta menyampaikan harapan agar artis dari SooSoo Company tetap menjaga netralitas dalam urusan politik.
Sejumlah netizen melaporkan bahwa papan reklame yang menampilkan foto editan D.O EXO tersebut di kawasan Subang, Jawa Barat, telah diturunkan. Meskipun komunitas penggemar KPop dikenal memiliki pengaruh politik yang kuat, mereka biasanya mendeklarasikan netralitas mereka dalam konteks pemilihan umum.
Idol Kpop Bukan Alat Kampanye
Para KPoper di Indonesia serentak untuk tidak menyeret nama idol KPop atau fandom secara keseluruhan dalam konteks politik.
Apabila terdapat penggemar KPop yang terlibat dalam agenda politik, mereka memiliki kecenderungan untuk berbicara atas nama pribadi.
Hukum Gunakan Foto Tanpa Izin
Dari kacamata hukum, penggunaan hasil karya fotografi tanpa izin di Indonesia termasuk melanggar hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Begitu pula di Korea Selatan, di mana setiap individu memiliki hak cipta atas wajah mereka, dan penggunaan tanpa izin dapat melibatkan tuntutan hukum.
Foto-foto resmi idol KPop juga dilindungi oleh hak cipta agensi mereka. Penggunaan dan publikasi tanpa izin dapat melibatkan pelanggaran hak cipta, seperti yang terjadi pada 2007 ketika agensi iHQ dan tujuh bintang film Korea Selatan menggugat majalah lokal karena menggunakan foto mereka tanpa izin untuk keperluan komersial.
Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dan norma-norma budaya dalam konteks politik serta peran aktif para penggemar dalam melindungi integritas idol KPop dan hasil karya mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- KPU Kukar Tetapkan 6 Zona Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- Isran-Hadi dan Rudy-Seno Punya Waktu 60 Hari untuk Kampanye, KPU Kaltim: Jangan Saling Hujat
- Gaet Milenial dan Gen Z, Tim Muda Neni-Agus Gencarkan Serangan Udara