Daerah
Buntut Represivitas Satpol PP di Penertiban Pasar Subuh, Komisi I DPRD Samarinda Ancam Cabut Perda Trantibum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penggusuran Pasar Subuh pada Jumat beberapa waktu lalu menyisakan sejumlah persoalan baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Kamis (15/5/2025), represivitas yang dilakukan oleh aparat pada proses penertiban menjadi sorotan tajam.
Adapun dalam prosesnya, Satpol PP juga meminta sejumlah personel dari kepolisian, TNI, serta lintas OPD terkait seperti Dinas Damkar dan Dinas Perhubungan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkot Samarinda untuk melakukan relokasi Pasar Subuh. Ia melihat, Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat dijadikan dasar hukum.
“Kalau berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2015, saya tidak melihat apa yang bisa menjadi dasar hukum pemindahan ini. Kalau tidak jelas, bagaimana bisa diterapkan di lapangan?” kata Ronal mempertanyakan.
Pemindahan pasar, menurut Ronal, perlu mempertimbangkan keadaan kondisi ekonomi pedagang yang masih rentan pasca pandemi. Terlebih di lokasi pasar yang baru, tidak ada jaminan aktivitas ekonomi yang berimplikasi pada PAD akan meningkat.
“Kalau lokasi baru tidak menjanjikan peningkatan PAD, buat apa dibangun pasar di sana?” sorotnya tajam.
Masih dalam forum yang sama, Ronal turut mengecam segala tindakan represivitas yang dilakukan oleh sejumlah personel Satpol PP saat proses eksekusi lahan.
Pernyataan ini menyusul usai Wakil Ketua II DPRD Samarinda Ahmad Vanandza mengalami tindakan yang tidak nyaman saat mendampingi para pedagang Pasar Subuh di lokasi kejadian.
Saat itu, Ahmad Vanandza bermaksud menjembatani dialog antara pedagang dan aparat, namun upayanya tersebut tidak ditanggapi dan ia justru terlibat dalam kerumunan saat situasi memanas.
“Saya mengecam tindakan represif yang dilakukan timnya ibu. Ibu, harus evaluasi itu timnya.”
Ronal menyoroti, penegakan ketentraman dan ketertiban masyarakat wajib dilakukan tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan selaras dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
“Jangan sampai Perda Trantibum hanya melegalkan kekuatan superpower Satpol PP. Kalau tidak bisa, kami akan cabut Perda Trantibum,” tutupnya mengultimatum.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Sasar 1.360 Titik Pemasangan LPJU, Pakai Metode Kabel Tanam
- GM Big Mall Samarinda Buka Suara Pascakebakaran: Hitung Kerugian dan Tunggu Pemulihan
- Kasus Perampasan Solar di Sungai Mahakam, Tiga Preman Ditangkap dan Terancam Lima Tahun Penjara
- Tinjau Perumahan Haji Saleh, Wali Kota Samarinda Upayakan Pengerjaan Sodetan untuk Penanganan Banjir
- FUGO Hotel Beroperasi Normal Pasca Kebakaran di Area BIG Mall Samarinda