Samarinda
Cabuli Anak Tetangga Lantaran Istri Tak Kuat Lagi Layani Nafsu Suami
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aksi bejat yang dilakukan Yuda--bukan nama sebenarnya-- usut punya usut dilatarbelakangi sang istri yang juga telah berusia renta karena tak lagi mampu mengimbangi nafsu kakek tua berusia 78 tahun ini. Alhasil, karena nafsunya terus bergejolak, dia melampiaskannya kepada Putri--bukan nama sebenarnya-- yang tak lain adalah tetangganya.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lebih lanjut, Yuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tak menampik aksi bejatnya kepada remaja putri berusia 11 tahun itu.
"Istri saya sudah tua. Kalau sudah tidak menstruasi lagi kan, sudah nggak bisa," ucap kakek yang telah menikah sebanyak lima kali dan memiliki sepuluh orang cucu ini, kepada polisi.
Ironisnya yang menjadi sasaran tersangka adalah anak di bawah umur. Dia memberikan sejumlah uang, berkisar Rp 50 ribu, sebelum melancarkan aksinya. Dan hal itulah yang membuatnya tak merasa bersalah.
“Kan sudah saya bayar. Itu kan suka sama suka,” akunya.
Meski demikian, tersangka tetap kukuh bila perbuatannya itu tak melanggar hukum. Padahal dalam Pasal 76e UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bila setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan demikian aksi cabul Is sudah melanggar undang-undang.
“Kan, saya sudah bayar. Polisi mana bisa memproses saya,” ujarnya.
Dan aksinya itu tak hanya sekali. Waktu siang dipilih untuknya melampiaskan nafsu. Karena lingkungan tempat nya bermukim di Samarinda Ulu, sedang sepi, karena penduduk di kawasannya rata rata sebagai pekerja.
Selain itu, meski Yuda telah diamankan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Takutnya ada korban lainnya, namun takut dan belum terdeteksi oleh aparat kepolisian.
“Makanya kasus ini masih kami selidiki,” tutur Kanit Reskrim Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi.
Perwira berpangkat balok satu ini menegaskan, apapun yang menjadi alasan tersangka, hukum akan tetap berlanjut. Bukti- bukti sudah dihimpun, keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis. Fakta-fakta yang diungkap polisi itu sudah cukup untuk menjeratnya dalam kurungan jeruji besi.
“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
[JRO | RWT]