PPU

Canangkan Digitalisasi Daerah, Pemkab PPU Gelar Rapat Pembentukan TP2DD

Kaltim Today
31 Maret 2021 10:19
Canangkan Digitalisasi Daerah, Pemkab PPU Gelar Rapat Pembentukan TP2DD
Rapat pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) diadakan di aula lantai I Kantor Bupati secara virtual pada Selasa, (30/3/2021).

Kaltimtoday.co, Penajam – Pemkab PPU menggelar rapat pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Rapat tersebut diadakan di aula lantai I Kantor Bupati secara virtual pada Selasa, (30/3/2021).

TP2DD tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab PPU dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), dan Bank Indonesia (BI) sebagai penggeraknya. Di Kaltim, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sudah terlebih dahulu menerapkan program ini.

Nampak hadir dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman, Kepala Bapenda Tohar, perwakilan Bank Kaltimtara, perwakilan beberapa OPD, serta pihak BI dan OJK secara virtual.

TP2DD adalah forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait, yang dibentuk dan mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.

Ahmad Usman menerangkan, pertemuan tersebut merupakan cilal-bakal pembentukan TP2DD. Selama ini Pemkab PPU dinilai cukup bagus dalam penerapan transaksi atau belanja nontunai, sehingga sekarang pihaknya mencoba memperkuat kembali guna memaksimalkan pendapatan, baik pajak maupun retribusi.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman. (Alif/kaltimtoday.co)
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman. (Alif/kaltimtoday.co)

“Nah, kami membentuk tim kabupaten supaya potensi-potensi pajak dan retribusi daerah itu semua tidak perlu bayar uang cash, jadi nontunai,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, terdapat tiga manfaat dengan TP2DD. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

“Kalau di masa pandemi Covid-19 seperti ini, semakin baik untuk dikembangkan karena tidak perlu interaksi langsung antara wajib pajak dengan petugas sehingga, tidak ada keraguan untuk menjaga dari adanya pandemi Covid-19 ini. Hal ini juga baik untuk tren transaksi di masa depan,” lanjutnya.

Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diteken pada 4 Maret 2021. Dalam Keppres tersebut termaktub pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota. Selanjutnya, TP2DD Kabupaten/Kota tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait.

“Ketuanya Bupati, Ketua Harian Sekda, lalu Sekretarisnya Kepala Bapenda. Setelah ada SK nanti bisa bekerja, awal April target sudah mulai. Kami coba maksimalkan seluruh identifikasi data-data dan informasi peluang pajak serta retribusi nanti mengarah pada digitalisasi,” pungkasnya.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya