Kaltim
Castro Tegaskan Bacaleg yang Berprofesi sebagai Staf Ahli Dewan hingga BUMD Wajib Mengundurkan Diri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang saat ini masih berstatus sebagai staf ahli dewan, tenaga ahli, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mundur. Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Unmul, Herdiansyah Hamzah atau Castro menegaskan hal tersebut tercantum di dalam ketentuan undang-undang.
Payung hukum yang dimaksud berupa pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan juncto pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Castro menjelaskan, keduanya secara eksplisit menegaskan bahwa salah satu persyaratan caleg adalah wajib mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD.
Dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Dia menyebut frasa "badan lain" itu merupakan badan lembaga negara apapun yang menggunakan anggaran negara.
"Termasuk mereka yang terdaftar sebagai kelompok ahli DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota," ujar Castro.
Wajib mundurnya bacaleg dari berbagai posisi profesi tertentu ini juga dipertegas oleh surat KPU RI Nomor 648/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan ke Sekretaris DPRD Bali. Dalam surat tersebut, KPU menegaskan bahwa kelompok ahli DPRD masuk dalam kualifikasi yang wajib untuk mengundurkan diri agar memenuhi persyaratan caleg.
"Kendati surat itu ditujukan kepada DPRD Bali, namun surat tersebut berlaku mutatis mutandis terhadap seluruh DPRD di seluruh Indonesia, termasuk DPRD Kaltim," tegas Castro.
Castro menilai, jika ada bacaleg yang enggan mundur justru sangat aneh. Seakan-akan para bacaleg itu berpolitik setengah hati. Padahal, wajib mundur itu merupakan konsekuensi jika maju ke kursi legislatif.
"Jangan berdiri di dua kaki seperti itu untuk cari aman. Lebih baik mereka fokus dengan pencalegannya. Jika persyaratan pengunduran diri tidak diindahkan, maka KPU harus secara tegas menyatakan bakal caleg tersebut berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)," sambung Castro.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. Menurut Firman, beberapa pekerjaan yang disebutkan itu mendapat sumber pembiayaan alias gaji dari negara atau daerah.
“Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, Pasal 11 huruf k, kami mendapatkan arahan, bahwa mereka yang maju sebagai calon anggota legislatif dan bekerja sesuai yang kami sebutkan tadi. Wajib melampirkan surat pengunduran diri,” jelas Firman.
Seandainya ada bacaleg yang berprofesi sebagai staf ahli, tenaga ahli dan lainnya tapi tak melampirkan surat pengunduran diri, maka individu terkait bisa dibatalkan pencalonannya.
"Sekali lagi, kalau tidak melampirkan surat pengunduran diri, maka berkas yang bersangkutan dapat dinyatakan TMS,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kejadian Khusus Warnai PSSU di Kaltim, Bawaslu Sebut Banyak Temuan Kesalahan Perhitungan Surat Suara
- Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan DKPP
- Lewat Pembenahan Tata Kelola dan BUMD, Pj Bupati PPU Yakin Bisa Pertahankan Opini WTP
- KPU Samarinda: Pilkada Lebih Rentan Konflik Ketimbang Pemilu, Kepolisian Petakan Pola Pengamanan
- Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Samarinda di Survei LSI Denny JA, Andi Harun Paling Tinggi