Kaltim
Cegah Corona, DPRD Kaltim Minta Pembatasan Aktivitas Selama 14 Hari Dipertegas

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim turut berupaya menangkal penyebaran virus corona atau covid-19.
Diantaranya, menggelar sosialisasi serta mendukung penyemprotan desinfektan pada sejumlah fasilitas umum.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, mengatakan cara itu mesti rutin dilakukan. Untuk mencegah penyebaran covid-19 dan menurunkan jumlah penderita yang kemudian meminimalisasi kasus kematian.
Saat ini, pasien dengan status posistif mencapai 11 orang. Sedangkan kasus kematian di seluruh Indonesia telah mencapai 49 orang.
Dengan mengupayakan segala tindakan mengurangi penyebaran virus tersebut,
DPRD Kaltim setuju mendukung alokasi dana dalam upaya memerangi virus ini.
“Rapat Koordinasi sudah dilakukan dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat di Balikpapan sepekan lalu,” ucapnya, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, diperlukan pendanaan darurat dalam kondisi mendesak.
Wakil rakyat di Karang Paci disebutnya siap menerima usulan pendanaan melalui perubahan anggaran yang dipergunakan untuk untuk kebutuhan tenaga medis dan pasien terjangkir maupun terpapar.
“Anggaran nantinya untuk pengadaan alat pelindung, obat-obatan maupun peralatan medis dan keperluan lainnya,” terang Sigit sapaannya.
Selain itu, Sigit juga mengimbau seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran virus tersebut terlebih di Kaltim.
Tak hanya itu, Sigit juga menerangkan local lockdown yang artinya mengehentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Termasuk keputusan untuk meliburkan sekolah mulai jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.
Selain itu, pertemuan juga membahas pembentukkan gugus tugas yang mana gugus tugas ini harus memginventarisir sejumlah keperluan termasuk pusat informasi.
Kemudian gugus tugas juga menyediakan dan menyiapkan tempat-tempat yang nantinya bisa digunakan pada situasi darurat untuk menampung pasien.
Selain transparan, masyarakat jangan ragu tak ragu melaporkan adanya kemungkinan terpapar virus tersebut.
“Masyarakat tertib menjalankan arahan pemerintah untuk menghindari penyebaran virus dan selama 14 hari beraktivitas di rumah saja,” tukasnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim