Nasional

Cetak Sejarah! Berikut Kronologi Pengakuan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Diah Putri — Kaltim Today 21 November 2023 11:00
Cetak Sejarah! Berikut Kronologi Pengakuan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia diakui menjadi bahasa ke-10 di Sidang Umum UNESCO. (kemlu.go.id)

Kaltimtoday.co - UNESCO (United Nations Educational) resmi mengukuhkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan menambahkannya sebagai bahasa ke-10 yang diakui di Sidang Umum UNESCO

Adapun 10 bahasa resmi yang diakui di Sidang Umum UNESCO, di antaranya Bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, Spanyol, Bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Lantas, bagaimana pengusulan hingga persetujuan ini bisa terjadi? Berikut informasi lengkapnya yang disadur dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI.

Presentasi Duta Besar RI untuk UNESCO

Mohamad Oemar selaku delegasi tetap RI untuk UNESCO menyampaikan presentasi proposalnya mengenai Bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“ ungkapnya dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (21/11/2023).

Dubes Oemar memberikan penegasan di akhir pidatonya bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap keharmonisan, perdamaian, dan pencapaian tujuan berkelanjutan di nasional maupun internasional.

Proses Pengusulan

1. Diskusi Awal (Januari 2023)

Duta Besar RI untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO berdiskusi tentang potensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

2. Strategi dan Usulan (Februari 2023)

Strategi diwujudkan setelah pertemuan antara Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO. Usulan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri.

3. Proposal Nominasi (Maret 2023)

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengirim proposal nominasi ke Kedutaan Besar RI dan Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO di Paris.

Proses Persetujuan

4. Dewan Eksekutif UNESCO (Mei 2023)

Dewan Eksekutif menyelenggarakan sidang yang membahas usulan Indonesia. Proposal disetujui untuk dimasukkan dalam Sesi 42 Sidang Umum di November 2023.

5. Presentasi di UNESCO Paris (November 2023)

Delegasi Indonesia mempresentasikan usulan di hadapan Legal Committee UNESCO di Paris. Legal Committee menyetujui usulan tanpa keberatan dari anggota komisi.

6. Sidang Pleno UNESCO (20 November 2023)

Sidang pleno UNESCO memutuskan menerima usulan Pemerintah Indonesia, menjadikan Bahasa Indonesia bahasa resmi ke-10 di Sidang Umum UNESCO.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperluas representasi bahasa di forum internasional dan salah satu bentuk implementasi amanat pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bunyi nya sebagai berikut:

“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya