Opini
Corona Berpesta Ria di Bumi Etam, Mahasiswa Mengecam Gubernur
Oleh : Kardiono Cipta Kanda (Presiden BEM KM Universitas Mulawarman 2020, Koordinator Riset & Penulisan Ilmiah LBH Mahakam Justitia)
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakakan virus yang menyerang sistem pernapasan manusia yang hingga saat ini telah menginfeksi lebih dari 200 negara di dunia (news.detik.com, 23/4/2020). Di Indonesia, hingga hari ini telah tercatat 7.775 kasus per 23 April 2020 dan terjadi penambahan kasus yang jumlahnya cukup signifikan setiap harinya, mampu mencapai angka tiga ratus.
Bahkan WHO sudah mengkategorikan Covid-19 sebagai pandemi, mengingat penyebarannya yang angat cepat dan relatif sulit terdeteksi. Dengan keganasan Covid-19 ini, berbagai kebijakan telah diterapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagaimana diterapkannya kebijakan protokal kesehatan di Indonesia salah satunya yakni physical distancing sebagai langkah untuk memperlambat penularan Covid-19.
Namun tidak disangka, hari ini telah terjadi sebuah fenomena yang cukup luar biasa, sangat menyayat hati ketika melihat ribuan warga menyerbu rumah pribadi Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk berebut bantuan sembako (Prokal.Co,, 23/4/2020). Pemerintah Provinsi sebagai pemangku kebijakan yang harusnya mampu menjadi teladan bagi masyarakat untuk mematuhi dan menaati segala bentuk kebijakan yang ada. Namun faktanya saat ini, di rumah pribadi Gubernur Kaltim, Isran Noor justru membuat sebuah aksi paradox.
Jika kita tinjau dalam perspektif hukum, berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang secara eksplisit telah menguraikan bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian RI mengeluarkan maklumat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Dibalik Maklumat Polri tersebut, juga ada sanksi yang diberikan kepada siapapun yang melanggar/tidak menaatinya. Masih hangat di ingatan kita, ketika Kepala Biro Penanganan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yumono mengatakan bahwa, pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek kembangan merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat Covid-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia (ANTARA NEWS.COM kamis, 02/04/2020).
Selain daripada itu, dalam aspek sosial, kepatuhan masyarakat (juga termasuk dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, Isran Noor) terhadap aturan yang ada akan sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat itu sendiri. Sebagaimana yang disampaikan oleh Roscoe Poud dalam teorinya “Law is a tool of Social engineering” hukum adalah alat untuk mengatur masyarakat. Maka jika dikaitkan dengan kondisi ini, tentu tindakan Gubernur Kaltim Isran Noor sungguh bertentangan dan tidak mempertimbangkan dengan aturan yang ada, dimana implikasinya justru terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Tidak salah ketika Gubernur Kaltim ingin membantu warga dalam penyaluran/pembagian sembako, bahkan hal tersebut merupakan kewajiban mutlak Pemerintah Provinsi. Tidak hanya itu, banyak relawan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia yang juga ikut membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok warga dan sebagainya, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun faktanya, niat tulus Gubernur Kalimantan Timur yang ingin membantu masyarakat dengan membagikan sembako, kini justru membuat peluang besar meningkatnya penyebaran covid-19.
Hidup Mahasiswa !!! Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!!
Hidup Perempuan Indonesia !!!.(*)
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Banyak Temukan Ketidaksesuaian C1 Plano, Tim Pemenangan Isran-Hadi Siapkan Langkah Hukum
- Hasil Quick Count Pilgub Kaltim, Tim Rudy-Seno Klaim Sudah Unggul dengan 56,4 Persen
- Kandidat Pilgub Kaltim Gunakan Hak Suara: Isran Noor Targetkan 65 Persen, Seno Aji 61 Persen
- Pilgub Kaltim 2024: Isran Noor Mencoblos di Samarinda, Rudy Mas'ud di Balikpapan
- KALTIM ONE FESTIVAL Sukses Digelar, Isran Noor: Pilih Pemimpin Anti-Korupsi