Opini

Panas di MK 4-5 Februari

Kaltim Today
02 Februari 2025 09:16
Panas di MK 4-5 Februari
Dua hakim MK, Prof Arief Hidayat berdiskusi dengan Prof Enny Nurbaningsih.

Catatan Rizal Effendi

GEDUNG Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa hari lagi bakal seru dan panas. Pasti ada petugas dan panser ikut menjaga. Soalnya tiga tim panel hakim MK akan membacakan putusannya pada 4 dan 5 Februari ini berkaitan dengan nasib 310 gugatan perkara Pilkada Serentak 2024, yang resminya disebut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Dari 300 lebih perkara yang sudah disidangkan sejak minggu pertama Januari 2025 lalu, termasuk 5 perkara gugatan dari Pilkada di Kaltim. Satu gugatan dari hasil Pilgub dan 4 gugatan dari pemilihan bupati (Pilbup).

Gugatan dari Pilgub Kaltim diajukan pasangan calon (Paslon) No 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi, sedangkan 4 perkara Pilbup diajukan oleh 2 paslon Pilbup Kukar, yaitu paslon No 2 Awang Yacoub Lukman-Akhmad Zais dan paslon No 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, serta paslon No 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dari Pilbup Berau dan paslon No 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dari Pilbup Mahakam Ulu (Mahulu).

Gugatan Isran-Hadi ditangani tim panel hakim 3 MK yang terdiri dari Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS (Ketua MK 2015-2018) sebagai ketua serta Prof Dr Anwar Usman, SH, MH dan Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum sebagai anggota.

Sedang Isran-Hadi memercayakan gugatannya ditangani pengacara dan pengamat politik terkenal Dr Refly Harun bersama Raden Violla Reininda Hafidz, SH, LLM. Mereka juga didampingi oleh tim hukum dari Samarinda terdiri Dr Jaidun, SH, MH, Yahya Ubay, SH, MH, Agus Sugiono, SH, MH, Minton Situngkir, SH, MH, dan Jaenal Muttaqin, SH.

Pada tanggal 4 dan 5 Februari nanti tim panel hakim MK akan membacakan putusan sela atau disebut putusan dismissal hasil dari Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Jadwal 4 dan 5 Februari itu adalah jadwal baru yang ditetapkan MK. Lebih cepat. Sebelumnya diagendakan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari setelah hakim panel melaksanakan RPH antara tanggal 5-10 Februari.

Putusan dismissal adalah semacam proses untuk menyeleksi atau mengeliminasi perkara-perkara yang tidak layak untuk disidangkan. Maksudnya biar persidangan berjalan efektif, tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya.

Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan proses ini diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara PHP Kada, putusan dismissal sangat menegangkan. Sebab, jika hakim MK menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka gugatan yang diajukan ambyar alias gagal. Persidangan tidak dilanjutkan. Tapi jika hakim menyatakan memenuhi syarat, maka sidang akan berlanjut untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Refly dan timnya optimis gugatan mereka diterima dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. “Putusan dismissal Pilgub Kaltim sepertinya tanggal 5 Februari. Dengan alat bukti yang ada, sangat besar peluang kita perkara dilanjutkan,” kata Dr Jaidun bersemangat.

Dalam materi gugatan atau petitum yang diajukan Isran-Hadi, mereka meminta majelis hakim MK membatalkan SK penetapan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Nomor 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji karena berbagai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Refly, ada 4 hal yang mendasari gugatan mereka. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Refly mengungkapkan adanya fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ketim panel hakim MK satu bundel data berjudul: “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji.” Isinya daftar nama, alamat, nomor HP,  fotokopi KTP dan KK orang-orang yang menerima money politics.

Dalam sidang kedua MK, Selasa (21/1), KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada. Demikian juga keinginan penggugat membatalkan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 juga jauh dari aturan berlaku.

Menurut KPU Kaltim, karena selisih perolehan hasil suara Isran-Hadi mencapai 202.606 suara atau 11,3 persen dari Rudy Mas’ud-Seno Aji, maka hal itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sesuai Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baik KPU, Bawaslu dan pihak terkait, paslon No 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji menilai gugatan yang diajukan Isran-Hadi mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga harus ditolak.

Ada yang kirim catatan ke tim hukum Refly Harun. Harus mewaspadai salah satu hakim MK yaitu Prof Anwar Usman. Sebab, Anwar adalah mantan ketua MK 2018-2023 yang menjadi sorotan pada tahapan Pilpres 2024.

Pelantikan Ditunda

Dengan majunya jadwal putusan dismissal, Pemerintah mengatur kembali jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada awak media di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2025).

Tadinya pelantikan kepala daerah yang tidak bermasalah dijawalkan 6 Februari. Ada 296 kepala daerah yang akan dilantik. Termasuk 6 kepala daerah di Kaltim yaitu Balikpapan, PPU, Paser, Kukar, Bontang, dan Kutim.

Tetapi karena MK memajukan putusan dismissal pada 4-5 Februari, maka Pemerintah mengambil langkah baru dengan memundurkan jadwal pelantikan dengan pertimbangan akan memasukkan kepala daerah terpilih hasil putusan dismissal.

Itu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas. Soalnya pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih dilakukan serentak. Untuk pertama kali yang melantiknya langsung Presiden Prabowo Subianto. Di era sebelumnya, hanya gubernur yang dilantik presiden. Sedang bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur.

Berdasarkan pembahasan di Kemendagri, pelantikan kepala daerah kemungkinan berlangsung antara tanggal 18 – 20 Februari. “Kita akan koordinasi dulu dengan KPU, MK, Bawaslu serta pihak terkait lainnya. Hasilnya akan kita laporkan ke Presiden Prabowo,” kata Tito.

Menurut Tito, Presiden yang akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan paraturan presiden atau perpres.

“Jadi Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Yakira-kira 18, 19 atau 20 Februari ini. Mana tanggal yang dipilih Bapak Presiden, ya kita tunggu dulu,” ujarnya.

Mendagri juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah serentak dilakukan di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, PPU, Kaltim . “Selagi belum ada Perpres pindah ke IKN, maka ibu kota negara tetap di Jakarta,” tandasnya menjawab isu yang beredar.

Tito menjelaskan, soal pelantikan sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Berdasarkan aturan itu, Presiden dapat melantik secara serentak bersama bupati/wali kota.

“Biasanya yang dilantik presiden hanya gubernur. Itu yang lazim dilakukan. Tapi UU memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota juga dapat dilantik langsung oleh presiden,” jelasnya.

Sempat beredar sorotan soal Rudy Mas’ud dan istri, Hj  Syarifah Suraida mengikuti kunjungan kerja Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ke Kukar, Kutai Barat dan Mahulu belum lama ini. Hal itu dianggap memberi kesan seperti sudah menjadi gubernur terpilih padahal belum ada penetapan definitif karena adanya gugatan di MK.

Akmal membantah tudingan itu. Menurut Dirjen Otda ini, dia sebenarnya membangun budaya konsolidasi. Karena itu dia juga mengundang pasangan Isran-Hadi untuk bersama-sama. Biar guyub kembali dan bisa sama-sama melihat kondisi terakhir wilayah Kaltim. “Sayang Pak Isran dan Pak Hadi tak bisa ikut,” katanya. Dia juga mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dapil Kaltim.

Juru bicara tim Rudy Mas’ud-Seno Aji, Sudarno menjelaskan, Rudy diundang Pj Gubernur sebagai rekan atau sahabat tanpa embel apa-apa. “Jadi lumrah saja,” jelasnya seperti diberitakan Sapos.co.id.

Sementara Rudy beralasan dia ikut karena mendampingi istrinya, Hj Syarifah Suraidah yang saat ini berstatus sebagai anggota Komisi VI DPR RI dapil Kaltim. “Jadi wajar saya menemani,” katanya.

Pengamat politik dari Unmul Syaiful Bachtiar berpendapat, tak semestinya Rudy ikut dalam rombongan Pj Gubernur Kaltim. Apalagi terlihat ikut berbicara dan ikut membagi piagam. “Secara normatif posisinya masih menjadi peserta Pilkada. Jadi seharusnya tunggu dulu hasil putusan MK. Karena kemungkinan PSU (pemungutan suara ulang) bahkan didiskualifikasi masih ada,” katanya seperti dikutip dari kaltimtoday.co. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co​



Berita Lainnya