Opini
Covid-19 dan Kaum Buruh yang Masih Tetap Bekerja
Oleh: Muhammad Agus (Ketua Umum HMI Cabang Samarinda)
Pada Maret lalu, World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Covid-19 merupakan singkatan dari Corona Virus Disease sedangkan angka 19 merupakan tahun dari pertama kalinya virus ini ditemukan. Penyebaran virus ini tergolong mudah karna hanya melalui tetesan kecil dari hidung ataupun mulut ketika seseorang yang telah terlebih dahulu terinfeksi virus ini bersin atau batuk.
Kemudian dihirup oleh orang yang di sekitarnya sehingga terjadilah penyebaran Covid-19 ini. Itulah kemudian kenapa pentingnya kita melakukan physical distancing.
Selain itu, penyebaran Covid-19 melalui tetesan kecil tadi juga bisa terjadi ketika kita memegang benda mati yang sudah terpapar tetesan air dari hasil bersin atau batuk orang yang terkena Covid-19 tadi.
Hingga hari ini penyebaran Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan angka peningkatan baik orang yang sudah dinyatakan positif ataupun yang masih dalam status pengawasan.
Ironinya, menurut kami sejauh ini, pemerintah belum mampu mengukur sejauh mana ancaman dari Covid-19. Hal ini dikarenakan kita belum melihat langkah-langkah yang pasti dan terukur yang diambil pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 serta menyembuhkan rakyatnya yang telah terpapar virus ini.
Sejauh ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah mengimbau rakyatnya untuk melakukan physical distancing dan juga memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi masyarakat pekerja.
Penyebaran Covid-19 ini memang berdampak di semua lini kehidupan kita. Tidak hanya di bidang kesehatan, perekonomian, pendidikan bahkan ruang ibadah kita sebagai umat beragama juga terusik. Sehingga memang dibutuhkan langkah yang cepat, tepat dan terukur serta sinergitas dan juga soliditas kita semua agar bisa keluar dari pandemi Covid-19 ini.
Di dunia pendidikan kita, anak-anak sekolah yang seharusnya menghadapi Ujian Nasional dalam waktu dekat ini akhirnya dibebaskan dari UN tersebut. Begitupun di perguruan tinggi, hampir semua perguruan tinggi kegiatan perkuliahan tatap mukanya digantik dengan sistem daring, semua staf juga diberlakukan WFH.
Seperti yang diberlakukan pada perguruan tinggi ternama di Kaltim, Universitas Mulawarman. Hal itu berdasarkan surat edaran dari rektor dengan No. 1067/UN17/TU/2020 tertanggal 16 Maret 2020. Surat edaran tersebut menindaklanjuti imbauan dari pihak pemerintah untuk mencegah atau mengurangi penyebaran Covid-19.
Akan tetapi sepertinya kekhawatiran pemerintah terhadap rakyatnya akan terjangkit Covid-19 tidak berlaku untuk para buruh.
Bagaimana tidak, Unmul yang terakreditasi A itu memang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan fisik.
Di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 begini, para buruh itu tetap melakukan pekerjaannya guna target penyelesaian pembangunan fisik di kampus tersebut dapat dicapai.
Seolah-olah mereka kebal terhadap virus yang sedah mewabah saat ini.
Untuk itu kami dari HMI Cabang Samarinda berharap agar, pemerintah dapat menekan perusahaan-perusahaan yang ada agar juga memperhatikan masyarakat pekerjanya dalam hal ini kaum buruh. Bisa dengan memberlakukan WFH juga atau diliburkan sementara sampai semua kondisi kembali normal dan berjalan seperti sedia kala.
Bahwa setiap warga negara itu memiliki hak untuk hidup sehat dengan riang gembira.(*)
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Forum Tingkat Tinggi Organisasi Buruh Internasional Mulai Kaji Implikasi AI Terhadap Pasar Kerja Indonesia
- May Day! Komite Rakyat Melawan Gelar Aksi di Depan Taman Samarendah
- Kontrak Politik Tak Dipenuhi, Partai Buruh Ogah Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres di Pemilu 2024
- GEBRAK Kritik Kebijakan Pemerintah dan Tuntut Keadilan Sosial Jelang Debat Capres Terakhir
- ILO Prediksi Pengangguran Global di Tahun 2024 Meningkat