Nasional
Daftar Terbaru! 7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG, Penyebab Gagal Ginjal Akut ke Anak
Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis 7 daftar obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, obat-obat sirup tersebut diproduksi tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Ketiga perusahaan farmasi tersebut, dikatakan Penny K Lukito, tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tidak melakukan pengujian terhadap sumber bahan baku yang digunakan.
Penny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).
"Mereka menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Penny melanjutkan, atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata dia.
Atas temuan itu, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri untuk selanjutnya menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan ahli pidana, dan ahli farmasi.
Berikut daftar produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi:
PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup
[TOS | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Kredit UMKM BRI Capai Rp1.105,70 Triliun, Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Seluruh Indonesia
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker
- Prakiraan Cuaca Kaltim Awal November: Hujan Menengah hingga Tinggi