Opini
Darurat Covid-19, Omnibus Law RUU Cika Kabur dari Karantina
Oleh: Muhammad Akbar (Mentri Sosial Politik BEM KM Unmul)
DPR RI seperti yang kita ketahui sebelumnya menunda sidang ketiga yang direncanakan untuk dilaksanakan pada 23 Maret 2020 dikarenakan pandemi Covid-19 yang semakin meluas penyebarannya di Indonesia. Dan seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota komisi III DPR RI pada 26/03/2020. DPR RI akan memulai sidang pada 30 Maret 2020. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, kini penyebaran virus Corona di Indonesia menjadi sangat darurat.
Dari informasi yang dikeluarkan pada 26/03/2020, jumlah positif tertular virus Corona mencapai 893 orang, dan ada 78 orang yang meninggal dunia. Sehingga arahan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan banyak elemen lainnya yang menggaungkan #dirumahaja #stayathome untuk mencegah penularan virus Corona. Namun dengan kondisi yang demikian, DPR RI tetap bersikukuh untuk memulai rapat. Ada apakah gerangan?
Salah satu hal yang akan dibahas di dalam rapat yang diagendakan akan digelar pada 30 Maret 2020 nanti adalah terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Yang dimana RUU tersebut ramai ditolak oleh hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, jelas RUU Cipta Kerja tersebut memuat nilai-nilai yang sangat merugikan bagi rakyat. Seperti penambahan jumlah jam lembur dalam 1 pekan, pemangkasan pesangon, penghapusan cuti dan banyak poin lainnya yang tidak jelas. yang dimana hasilnya akan sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pelaksanaan sidang pada 30 Maret mendatang seolah disengaja sebagai strategi yang dibuat oleh kalangan pemerintah untuk mempermulus pengesahan RUU Cipta Kerja (CIKA) menjadi undang-undang. Mengingat di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini tidak boleh diadakan kegiatan perkumpulan yang dilaksanakan. Sehingga tidak akan ada gelombang masa yang akan melakukan demonstrasi untuk menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.
Sedangkan dalam sidang tersebut anggota DPR RI akan berkumpul dalam satu ruangan untuk membahas hal-hal yang secara jelas ditolak oleh orang-orang yang telah memilih para anggora dewan tersebut, walaupun mereka berdalih dengan banyak alibi bahwa sidang ini akan aman dari virus Corona.
Dalam kondisi ini, pemerintah menjadi sosok yang sangat tidak teladan karena tidak ikut serta dalam kontribusi mencegah penularan virus Corona dan menjadi sosok yang tidak terhormat karena memanfaatkan kondisi yang tidak stabil ini untuk mengambil keuntungan yang hasilnya bukan untuk kepentingan rakyat.
"Jika sidang pada tanggal 30 Maret nanti akan tetap dilakukan, maka kami BEM KM Universitas Mulawarman akan sangat keberatan. Dan akan lebih masif untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja bersama kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan dan juga BEM SI."
Pemerintah seharusnya membuka mata dan telinga mereka atas aspirasi rakyat, dan seharusnya pemerintah mampu menjadi teladan. Jangan malah menjadi musuh bagi rakyat dan selalu mencari keuntungan dari rakyat.(*)
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Batal, Baleg DPR: Kita Lihat Periode Berikut
- DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada
- Revisi UU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR Sebut Tetap Berlaku Putusan MK
- Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu