Advertorial
Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
Kaltimtoday.co, Penajam - Pemkab PPU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pajak dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem digital untuk mempermudah pendataan, pembayaran, hingga pemantauan pajak yang kini dapat dilakukan secara online.
Inovasi ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga meningkatkan transparansi dan meminimalkan celah kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah.
"Dalam pengelolaan pajak, kami juga telah melakukan digitalisasi di berbagai aspek. Pendataan pajak, pembayaran, hingga pemantauan semuanya sudah bisa dilakukan secara online," kata Hadi.
Digitalisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem administrasi pajak yang sebelumnya masih konvensional. Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat kini dapat mengakses informasi pajak mereka dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Salah satu terobosan utama dalam sistem digital ini adalah kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran pajak mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara langsung melalui perangkat mereka, seperti ponsel.
"Masyarakat bisa membayar pajak melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk QRIS, dan bisa langsung melihat pembayaran mereka tercatat di dashboard kami," tambah Hadi.
Tidak hanya itu, pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat juga dapat langsung dipantau secara real-time melalui dashboard yang tersedia di sistem Bapenda.
Hal ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembayaran mereka tercatat dengan baik dan langsung masuk ke sistem pajak daerah. Real-time monitoring ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Menurut Hadi, digitalisasi dalam pengelolaan pajak ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pajak yang kerap terjadi dalam sistem konvensional. Dengan sistem yang sepenuhnya digital, semua transaksi pajak tercatat secara otomatis dan langsung dapat dipantau oleh Bapenda.
"Dengan sistem ini, kami berusaha meminimalkan celah kebocoran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak," tutup Hadi.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan
- Pemerintah Akan Naikkan PPN Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Jadi 2,4 Persen pada 2025, Begini Aturan Langkapnya