Samarinda
Disdik Gelar Pertemuan dengan DPRD Samarinda, Bahas Raperda Sekolah Siaga Bencana
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda kembali menggelar pertemuan dengan DPRD Samarinda. Kali ini, Disdik Samarinda ingin membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sekolah Siaga Bencana (SSB) bersama unsur pimpinan dan perwakilan anggota DPRD Samarinda.
Pertemuan tersebut digelar di kantor DPRD Samarida Jalan Basuki Rahmat pada Rabu (14/7/2021) pukul 10.00 WITA. Diketahui, Raperda SSB telah masuk dalam usulan-usulan inisiatif Raperda dari DPRD Samarinda.
Dimana, Raperda Meliputi, Raperda Pelayanan Kesehatan, Penanggulangan Tuberklosis, HIV dan Aids Samarinda, dan Perizinan Usaha Apotik dan Farmasi.
Sebelumnya, dasar pembentukan Raperda yang diusulkan oleh DPRD Samarinda adalah Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya dan Peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Samarinda.
Kepala Disdik Samarinda melalui Kepala Bidang Pengembangan SD dan SMP Barlin H Kesuma mengungkapkan bahwa, pembahasan draf Raperda masih banyak pasal yang belum disepakati.
"Akhirnya keputusan rapat dikembalikan ke pengusul, lalu dibahas lagi pada Agustus," ujarnya.
Terkhusus, di Samarinda sendiri, Raperda SSB akan diterapkan melihat banyaknya sekolah yang terkena bencana dalam beberapa tahun terakhir. Seperti contohnya SMPN 24, SMPN 13 Lempake, serta SDN 013 Lempake yang terkena banjir saat hujan melanda.
"Seperti sekolah yang kena banjir harus mendapatkan bantuan, seperti ditinggikan bangunannya. Itu kan enggak mudah. Sementara dana tidak terduga dari Pemkot kan terbatas juga. Jadi harus berpikir panjang mengenai anggaran," jelas Barlin.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Rofiq selaku Ketua Bapemperda DPRD Samarinda mengatakan bahwa, usulan revisi Raperda ditujukan untuk mengkorelasikan kondisi kontekstual di Samarinda.
Selain menyampaikan usulan Raperda inisiatif dewan, DPRD Samarinda juga mengusulkan untuk merevisi beberapa peraturan daerah, yang dianggap tidak cocok dengan situasi dan kondisi Samarinda pada saat ini.
“Setiap peraturan tentu perlu di-update untuk merelevansikan kondisi Samarinda, itu pun akan dikaji baik akademisi dan kajian lainnya,” pungkas Rofik.
[REF | RWT | ADV DISDIK SAMARINDA]
Related Posts
- Pasca Pemilu 2024, Komisi I DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu
- Pencurian Kabel LPJU di Samarinda, DPRD Imbau Masyarakat Terlibat Pengawasan
- Lewat Acara "Tumbuk Caleg", Puluhan Gen Z dan Milenial Uji Gagasan Lima Calon Legislator Kota Samarinda
- Revitalisasi Pasar Pagi Dinilai Cacat Prosedur, Abdul Rohim Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Total
- Komisi III DPRD Samarinda Beri Catatan Khusus ke DPUPR, Buntut Revitalisasi Citra Niaga Tahap I Tidak Sesuai Target