Advertorial

Disdukcapil PPU Perketat Proses Akta Kematian, Temuan Pemalsuan Jadi Alarm Kewaspadaan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 21 April 2025 20:07
Disdukcapil PPU Perketat Proses Akta Kematian, Temuan Pemalsuan Jadi Alarm Kewaspadaan
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperketat proses penerbitan akta kematian setelah ditemukan beberapa kasus dugaan pemalsuan data warga. 

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa selama masa tugasnya, sudah ada tiga kasus akta kematian yang ternyata diterbitkan untuk orang yang masih hidup.

“Kalau syarat akta kematian ini kan intinya cuma satu, yang terpenting ada surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Itu sudah bisa kami proses,” ujar Waluyo.

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, Disdukcapil hanya akan memproses akta kematian jika permohonan disertai dokumen utama berupa surat keterangan kematian dari pemerintah desa atau kelurahan. 

Namun, dalam praktiknya, beberapa oknum masyarakat ternyata memanfaatkan celah ini untuk kepentingan pribadi dengan mengajukan data palsu.

“Cuma memang, kami sekarang sedang sangat hati-hati, karena memang banyak juga akhir-akhir ini ada masyarakat yang memalsukan,” ungkap Waluyo.

Temuan tersebut menjadi pukulan serius bagi upaya pemerintah dalam menjaga akurasi data kependudukan. Dalam kasus-kasus tersebut, Disdukcapil sempat menerbitkan akta kematian berdasarkan dokumen yang tampaknya sah, namun kemudian diketahui bahwa orang yang bersangkutan masih hidup.

“Makanya sekarang, terkait akta kematian, kami juga tidak sembarangan. Harus ada surat pernyataan dari desanya, karena selama saya di sini, ada menemukan 1–3 kasus, itu sudah diterbitkan akta kematiannya, ternyata orangnya masih hidup,” jelas Waluyo.

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bisa berdampak luas, tidak hanya pada sistem pencatatan sipil, tetapi juga pada data yang digunakan untuk pemilu, layanan jaminan sosial, hingga distribusi bantuan pemerintah. 

Pemalsuan akta kematian juga berpotensi digunakan untuk manipulasi asuransi, harta waris, atau menghapus jejak hukum seseorang.

Menanggapi hal ini, Disdukcapil langsung melakukan evaluasi internal dan memutuskan untuk menambah satu syarat tambahan dalam permohonan akta kematian. 

Kini, selain surat keterangan dari desa atau kelurahan, pemohon juga wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, atau pihak keluarga yang mengurus dokumen tersebut.

“Kalau Disdukcapil ini kan intinya persyaratan lengkap, yah kita proses. Karena di situ ada surat keterangan kematian dari desa dan kelurahan,” katanya.

“Namun, setelah ada kejadian (pemalsuan) itu, kami menambah satu persyaratan lagi, yaitu pernyataan dari yang mengurus atau dari kepala desa dan lurah yang ada materainya,” tambahnya menutup pembicaraan.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya