Advertorial
Kasus Warga Bangkit dari Kematian, Disdukcapil Revisi Syarat Akta

Kaltimtoday.co, Penajam - Sebuah insiden mengejutkan menjadi dasar langkah pengetatan prosedur penerbitan akta kematian oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menghadapi kasus pemalsuan data kematian, yang baru terungkap setelah orang yang bersangkutan datang sendiri ke kantor meminta surat pindah.
“Kami melakukan pengetatan itu karena ada kejadian orang atau pihak keluarga datang ke Disdukcapil PPU. Padahal saya lihat berkasnya ada foto kuburan dan keterangan kelurahan,” kata Waluyo.
Kejadian itu bermula ketika seorang warga—yang diketahui lama menetap di Pulau Jawa dan telah berkeluarga di sana—dilaporkan telah meninggal dunia.
Pihak keluarga yang datang ke kelurahan membawa dokumen lengkap, termasuk surat keterangan kematian dan foto makam. Disdukcapil kemudian memproses akta kematian berdasarkan dokumen yang tampak sah tersebut.
Namun beberapa bulan kemudian, orang yang sebelumnya dilaporkan meninggal datang sendiri ke Disdukcapil untuk mengurus surat pindah domisili. Dari situlah diketahui bahwa ia masih hidup dan tidak pernah meninggal, meski secara administratif sudah tercatat wafat.
“Ternyata itu setelah beberapa bulan, datang orang yang bersangkutan meminta surat pindah. Di situ ketahuannya,” ungkap Waluyo.
Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan telah lama tidak kembali ke Penajam Paser Utara. Ia menetap di Pulau Jawa bersama keluarganya.
Waluyo mengindikasikan bahwa ada kemungkinan laporan kematian palsu dilakukan untuk kepentingan pribadi pihak keluarga, meski pihaknya tidak secara resmi menyimpulkan motif tersebut.
“Dia orang PPU yang lama tinggal di Pulau Jawa dan sudah berkeluarga dan lama tidak pulang. Mungkin istrinya modusnya mau nikah lagi, tetapi itu kemungkinan,” kata Waluyo.
Setelah insiden itu, Disdukcapil langsung melakukan langkah korektif dengan melakukan verifikasi ulang dan konfirmasi ke berbagai pihak yang terlibat, mulai dari RT hingga kelurahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pemalsuan itu tidak terjadi karena kelalaian administratif di tingkat pemerintah desa atau kelurahan.
“Akhirnya kami melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada berbagai pihak,” jelasnya.
Waluyo menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak bisa sepenuhnya disalahkan dalam kasus tersebut. Sebab, pemohon datang membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan akta kematian, dan pada saat itu tidak ada dasar bagi aparat kelurahan untuk mencurigai kebenarannya.
“Kelurahan juga enggak bisa disalahkan, karena dia datang ke kelurahan lengkap persyaratannya,” ujarnya.
“Enggak mungkin kan mengecek langsung ketika meninggalnya di Jawa. Makanya persyaratannya sekarang diperketat,” tambahnya.
Sebagai respons terhadap kejadian itu, Disdukcapil kini menetapkan tambahan syarat berupa surat pernyataan bermaterai dari pihak yang mengurus, serta penegasan dokumen dari kepala desa atau lurah.
Langkah ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat menodai keabsahan dokumen kependudukan, serta menghindari dampak hukum dan sosial yang lebih luas.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Permudah Akses Data Administrasi, Disdukcapil PPU Dorong Perluasan PKS Antarinstansi
- Disdukcapil PPU Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Layanan Kini Bisa Diakses Secara Online
- Capaian KIA di PPU Lampaui Target Nasional, Disdukcapil Optimalkan Sistem dan Jemput Bola
- Disdukcapil PPU Hadapi Tantangan Perekaman Pemilih Pemula yang Bersekolah di Luar Daerah
- Disdukcapil PPU Catat 2.700 Pemilih Pemula Baru, Jemput Bola ke Sekolah dan Sosialisasi Pentingnya Rekam Data