Daerah
DJP Kalimantan Timur-Utara Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kajati Kaltim
Kaltimtoday.co - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Tersangka W adalah Direktur PT SCMJ yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kronologi
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2019. Pada awalnya, W melalui PT SCMJ telah melakukan penyerahan jasa pembangunan pabrik kelapa sawit dengan PT AWB serta pembangunan fasilitas PLTU dengan PT RPSL. Atas transaksi tersebut PT SCMJ telah menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi. Pihak lawan transaksi pun telah membayar lunas PPN atas faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SCMJ. Namun amanah uang negara berupa PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut ternyata tidak disetorkan ke kas negara.
PT SCMJ tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei dan Desember 2018, serta Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan September 2019. Dalam masa pajak tersebut, terdapat transaksi dimana atas faktur pajak telah diterbitkan dan PPN-nya telah dipungut, tidak setorkan dan tidak dilaporkan oleh PT SCMJ.
Atas perbuatannya, tersangka W diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.338.615.074,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu tujuh puluh empat rupiah).
Atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka W melalui PT SCMJ tersebut, ybs dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagai upaya penegakan hukum perpajakan terkait pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery) atas tindak pidana tersebut, Penyidik DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP stdtd. UU HPP. Dengan harta kekayaan milik tersangka tersebut, jaksa eksekutor dapat segera melakukan eksekusi sesuai besar denda yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
Dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta untuk memberikan deterrent effect, Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten bergerak aktif untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan penerimaan negara. Harapannya kesejahteraan nasional dapat tercapai dengan sikap gotong royong wajib pajak untuk membangun Indonesia yang lebih maju.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan