Advertorial
Dorong Potensi Mahulu sebagai Daerah Penyangga IKN, Pemkab Gelar Seminar Strategis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh membuka Seminar Pendahuluan tentang Kajian Pusat Pertumbuhan Daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Mercure Samarinda pada Senin pagi, 19 Agustus 2024.
Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi wilayah di Mahulu yang memiliki potensi menjadi pusat pertumbuhan baru, sekaligus mempersiapkan kabupaten ini sebagai salah satu daerah penyangga IKN. Melalui analisis yang mendalam, diharapkan berbagai potensi di Mahulu dapat dioptimalkan.
Stephanus Madang menyatakan harapannya agar berbagai potensi yang ada di Mahulu bisa terus dikembangkan dan diarahkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru.
“Ini bukan hanya tugas Dinas PUPR, tetapi juga tanggung jawab semua OPD secara sektoral. Misalnya, sektor pertanian punya peran sendiri, begitu juga OPD lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya penyusunan strategi kebijakan melalui kajian ini, sehingga Mahulu dapat mengambil peran penting sebagai daerah penyangga IKN.
“Saya yakin Institut Teknologi Kalimantan (ITK) akan memberikan dukungan penuh kepada OPD di Mahulu, sehingga hasil kajian ini bisa menjadi acuan dalam berbagai pertemuan di tingkat nasional, khususnya terkait IKN. Ini juga akan memperkuat posisi Mahulu di mata Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagai pusat pertumbuhan dan penyangga IKN,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Mahulu, Didik Subagya, Ketua Tim ITK Balikpapan, Arief Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mahulu, Margono, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Sambut Liburan Natal dan Tahun Baru, Otorita IKN Siapkan Fasilitas Infrastruktur Prima dan Teknologi Canggih
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Jalan Menuju IKN Amblas 3 Meter, Kendaraan Berat Tak Bisa Melintas