DPMPTSP BONTANG
DPMPTSP Bontang Gelar Bimtek Sosialisasi LKPM, Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kenaikan Investasi
Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Selasa (25/11/2025). Dipusatkan di Hotel Tiara Surya, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan investasi serta mendorong peningkatan realisasi investasi di Kota Bontang.
Ketua Panitia sekaligus Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa LKPM merupakan komponen penting dalam pemantauan kegiatan investasi oleh pemerintah.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, baik PMDN maupun PMA, mengenai kewajiban penyampaian LKPM,” ujarnya.

Aspiannur menjelaskan bahwa pelaporan LKPM tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan dengan target pembangunan ekonomi daerah.
“Kami ingin mendorong pelaku usaha agar dapat menyusun dan menyampaikan LKPM secara rutin sesuai periode triwulan maupun semester,” katanya.
Ia menegaskan komitmen DPMPTSP Bontang untuk terus mendukung pelaku usaha melalui pendampingan berkala agar kualitas laporan semakin meningkat. “Dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan, realisasi investasi di Kota Bontang diharapkan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bontang, Anwar Sadat. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan sesuai regulasi nasional.
“Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 sudah mengatur bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM secara berkala,” jelasnya.
Anwar menuturkan bahwa pemerintah sangat bergantung pada data LKPM untuk menilai perkembangan realisasi investasi serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak melapor.
“Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin investasi,” tegasnya.
Anwar berharap pelaku usaha di Bontang dapat memanfaatkan bimtek ini untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan. “Melalui pembinaan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan laporan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan sehingga mampu mewujudkan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kota Bontang,” tandasnya.
[ADV DPMPTSP BONTANG]
Related Posts
- GOR Taman Prestasi Dikaji untuk Kerja Sama Pengelolaan, DPMPTSP Hanya Fokus Perizinan
- Dugaan Korsleting Listrik, Ruko Megah Jaya Kramik Nyaris Ludes Terbakar
- Prakiraan Cuaca Bontang dan Sekitarnya Hari Ini, Senin, 24 November 2025
- Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra dari Rumah Warga Bontang Lestari
- Disdamkartan Tangani Korban Kecelakaan Tunggal di Bontang Kuala









