DPMPTSP BONTANG

DPMPTSP Bontang Tegaskan Larangan Dirikan Bangunan di Lahan Pemerintah Tanpa Izin

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 05 November 2025 15:13
DPMPTSP Bontang Tegaskan Larangan Dirikan Bangunan di Lahan Pemerintah Tanpa Izin
Jafung Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Febtri Manik. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

Kaltimtoday.co, Bontang - Puluhan bangunan yang berdiri di sekitar areal Pelabuhan Lok Tuan, Bontang mulai dibongkar pemerintah, Rabu (5/11/2025) pagi. Pembongkaran ini dilakukan sebab pemerintah berencana mengembangkan kawasan ini, bukan sekadar pelabuhan penumpang, tapi juga pelabuhan peti kemas.

Jafung Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Febtri Manik menegaskan, memang tidak boleh ada yang mendirikan bangunan di atas lahan milik pemerintah. Aset pemerintah hanya bisa diugunakan oleh pihak yang mendapat izin dari pemerintah. Sementara bangunan yang dirobohkan hari ini, secara hukum ilegal.

''Dilarang dirikan bangunan di atas lahan pemerintah, itu aset negara,'' kata Febtri kala ditemui di sela pembongkaran, Rabu (5/11/2025) siang.

Febtri bilang, sebelum pembersihan bangunan hari ini, tim gabungan yang di antaranya terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, DPMPTSP hingga Perkimtan ini, beberapa kali telah melakukan sosialisasi dan mediasi. Melaui Kelurahan Lok Tuan pun telah diterbitkan tiga kali peringatan, agar warga membongkar sendiri bangunannya.

Total ada sekitar 25 bangunan yang dibersihkan kali ini. Sementara 19 sisanya masih dibiarkan, sebab belum mendapat uang ganti rugi dari pemerintah. Febtri menegaskan, tim gabungan ini hanya membongkar bangunan yang secara hukum jelas melanggar regulasi pemerintah.

''Prosesnya sudah sesuai. Makanya ketika kami mau bongkar, argumentasi kami juga kuat. Tapi untuk bangunan yang belum dapat ganti untung, tidak kami sentuh,'' bebernya.

Dalam tim gabungan ini, tambah Febtri, DPMPTSP bertindak sebagai sekretaris. Mereka bertanggung jawab memonitor, mengkoordinir, dan mendesign rencana. Tapi setiap keputusan yang diambil tetap kepada ketua tim, yakni Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bontang, Sony Suwito Adicahyono.

''Sesuai SK Tim Pengawasan Pembetukan Perizinan, di sini DPMPTSP sebagai kesekretariatan. Kami yang atur  administrasi, mengkoordinir, memonitor, dan mendesign rencana. Tapi keputusan tetap kepada ketua tim, asisten dua,'' tandasnya.

Proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Bontang. Bangunan ini berada di kawasan pengembangan Pelabuhan Lok Tuan. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

Sebagai informasi, Pemkot Bontang menertibkan 25 bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah di kawasan Pelabuhan Lok Tuan, Rabu (5/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi pelabuhan peti kemas yang diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan konektivitas logistik kota.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan serta menggelar sejumlah sosialisasi dan mediasi dengan warga. Proses berjalan kondusif tanpa perlawanan karena masyarakat memahami bahwa lahan yang ditempati merupakan milik pemerintah. Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Selain penertiban di sekitar pelabuhan, pemerintah juga menata kawasan Masjid Terapung Darul Irsyad yang berada di sisi kanan pelabuhan. Penataan dilakukan untuk memperindah area parkir dan taman masjid yang menjadi salah satu ikon wisata Kota Bontang.

[ADV DPMPTSP BONTANG]



Berita Lainnya