Kukar
DPRD Kukar Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Sekwan: Perdana Dilaksanakan
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sebagian anggota DPRD melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan dimulai pada November 2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan mengatakan, Sosper ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan di Kutai Kartanegara. Acaranya berlangsung dalam sekali pertemuan, untuk menyampaikan Perda-perda yang telah di sahkan.
"Cuma sekali pertemuan. Nanti ada evaluasi-evaluasi kata Ridha saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Senin (21/11/2022).
Dia menjelaskan, tidak semua anggota dewan menyelenggarakan Sosper tersebut. Lantaran bukan kegiatan wajib, seperti halnya reses yang sudah masuk dalam program.
Ditambahkannya, Perda yang disosialisasikan pada umumnya berkaitan dengan masyarakat dan telah diSeperti Perda Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (Gema), bantuan hukum, maupun kesetaraan gender. Digelar di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
"Perdanya yang disampaikan hasil dari kesepakatan mereka, untuk menentukan Perda yang mana disosialisasikan," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Berperan Cegah Stunting, DPRD Minta Pengawasan Program MBG Diperkuat
- DPRD Kukar Dorong Inovasi Tukar Sampah dengan Akses Wi-Fi Gratis di Ruang Publik
- DPRD Kukar Nilai Kebutuhan Infrastruktur Tak Seimbang dengan Kemampuan APBD Daerah
- DPRD Pastikan Jembatan Baru Tidak Sekadar ‘Monumen’, Tapi Fungsional untuk Warga
- DPRD Ingatkan Zonasi Wajib Dipatuhi agar Pasar Baru Tidak Kacau Sejak Awal









