Kukar

DPRD Kukar Setujui Perda Desa dan Retribusi Jasa Umum

Kaltim Today
12 Oktober 2021 13:56
DPRD Kukar Setujui Perda Desa dan Retribusi Jasa Umum
Situasi rapat paripurna di DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui dua Rancana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yakni Perda penetapan desa dalam wilayah Kukar dan perubahan kedua atas Perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.

Pengesahan ini berdasarkan rapat paripurna tentang laporan akhis panitia khusus (Pansus) khusus dan persetujuan DPRD Kukar terhadap beberapa buah Raperda pada Senin (11/10/2021).

Ketua DPPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, Pansus retribusi jasa umum dan desa sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Sehingga hasil tersebut disepakti kemudian dijadikan acuan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kedepan.

“Tadi telah disetujui dan disahkan dua buah Raperda jadi Perda,” kata Rasid sapaanya.

Kendati, masih terdapat dua Raperda lagi masih dalam proses atau Pansusnya diperpanjang. Lantaran masih ada hal yang perlu dikordinasikan dengan pihak-pihak terkait, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Pembangunan Kawasan Industri.

“Sehingga belum bisa di sahkan,” ungkap politisi Fraksi Golkar ini.

Sementara itu, kedepan setidaknya ada 10 rencana Raperda yang akan dibahas sebab menjadi kebutuhan daripada pemerintah itu sendiri. Diantaranya yakni terkait dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Korpri.

Adapun Draf Rancangan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 17 tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum bahwa penghitungan dan penetapan Tarif Retribusi Pengelolaan Persampahan tidak dapat disetujui. Dengan pertimbangan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum siap dalam kajian dan penghitungan retribusi persampahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Sehingga merekomendasikan agar retribusi penyelenggaraan penanganan sampah dapat diajukan kembali dalam Propemperda tahun 2022 dengan pertimbangan Pemkab Kukar telah melakukan kajian. Sesuai dengan intruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Selanjutnya, penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tetap dapat dibahas sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Keuangan No. S-209/PK.3/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Kemudian,didalam pengajuan awal draf rancangan Perda perubahan Retribusi Jasa Umum terdiri dari 2 Pasal dan memiliki 4 Pasal yang dilakukan perubahan. Dimana didalamnya terdapat penetapan nominal biaya yang diwajibkan yaitu sebesar Rp.1.239.988, per-menara pertahun.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya