PPU

DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati

Kaltim Today
01 Mei 2021 12:05
DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam Penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PPU Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut diselenggarakan di gedung Paripurna DPRD PPU pada Jumat (30/4/2021).

Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD PPU yang diketuai oleh Thohiron ini memiliki waktu selama satu bulan dalam melakukan evaluasi, pengkajian, dan penilaian setelah penyampaian LKPJ pada 30 Maret. Dari hasil kerja Pansus itu menghasilkan catatan dan rekomendasi kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Catatan dan rekomendasi dari Pansus LKPJ disampaikan kepada 28 OPD baik dari urusan pemerintah wajib dan pilihan, yang pada rapat paripurna kali ini dibacakan oleh wakil Pansus LKPJ Zainal Arifin. Dari pihak Pemkab PPU nampak hadir Wakil Bupati PPU Hamdam, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, dan pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Laporan dimaksud terwujud dalam bentuk LKPJ. Bagi pemerintah daerah, LKPJ dapat dijadikan salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah," tutur Zainal.

Pihak Pansus juga memberikan apresiasi kepada Pemkab PPU atas semua usaha yang sudah dilakukan. Diharapkan ke depannya upaya-upaya penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan di PPU selalu memberikan kemaslahatan seluruh masyarakat dengan tetap mendasarkan pada distribusi pembangunan yang berkeadilan, menyejahterakan bagi semua, dan tetap memegang prisip-prinsip good government.

“Izinkan kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU dan Pansus LKPJ yang merupakan urusan dari 6 fraksi di mana telah membahas dan menyelesaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2020 Kabupaten PPU,” ucap Zainal.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU Tahun 2020 sebesar Rp 1.548.725.560.847,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp 1.329.210.020.255,99 atau mencapai 85,83 persen. LKPJ tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya