Daerah
Dukung Praperadilan Firli, Mahasiswa Tarakan: Lawan Serangan Balik Koruptor
Kaltimtoday.co, Tarakan - Sejumlah pemuda dan mahasiswa di Tarakan Kalimantan Utara menggelar aksi pernyataan sikap menyoal dugaan kasus yang menimpa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aksi tersebut digelar di kawasan Islamic Center Alun-alun Kota Tarakan, Kamis (14/12/2023) malam.
‘’Kami, pemuda masyarakat Tarakan Kalimantan Utara merasa miris dan prihatin dengan adanya dugaan kasus yang menimpa ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kami yakin apa yang dituduhkan kepada beliau tidak benar tapi publik seperti sudah diciptakan menghakimi bersalah,’’ ujar koordinator aksi, Nurharis kepada media.
Aris, sapaan akrabnya meyakini apa yang menimpa Firli Bahuri tidak terlepas dari posisinya sebagai Ketua KPK yang berisiko menerima segala macam serangan.
‘’Kami tahu posisi ketua KPK sangat penuh risiko mendapat perlawanan balik dari koruptor maupun kroninya,’’ tegasnya.
Untuk itu, lanjut Aris, pihaknya mendukung dan mendoakan Firli Bahuri yang saat ini melakukan gugatan hukum melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mendapatkan keadilan dibebaskan dari segala macam fitnah dan serangan.
"Hukum harus ditegakkan dengan adil di atas prinsip kebenaran. Kami mendukung dan mendoakan beliau melakukan langkah gugatan melalui praperadilan. Kami percaya lembaga pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil, mengabulkan gugatan Firli Bahuri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023. Sidang praperadilan pertama kali digelar pada 11 Desember dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Dalam sidang praperadilan perdana, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan banyak pelanggaran dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ian mengatakan pelanggaran tersebut di antaranya berupa surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Oktober 2023 dan bersamaan dengan laporan polisi model A.
"Ini menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," katanya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo