Advertorial

Eradikasi Pungli, UPT PKB PPU Kuatkan Tanggung Jawab dan Integritas di Pusat Pelayanan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 19 April 2024 10:13
Eradikasi Pungli, UPT PKB PPU Kuatkan Tanggung Jawab dan Integritas di Pusat Pelayanan
Kepala UPT PKB Dishub PPU, Halimah saat ditemui di kantornya. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan menjauhkan diri dari praktik pungutan liar (pungli). 

Koordinator Uji Kir, Stefanus, dan Kepala UPT PKB, Halimah, memaparkan strategi serta langkah konkret yang mereka ambil untuk memastikan pelayanan yang bersih dan berkualitas bagi masyarakat.

Stefanus juga mengungkapkan bahwa pelayanan yang mereka berikan merupakan layanan dasar bagi masyarakat. Praktik-praktik yang melenceng sangat menjadi atensi untuk dihindari oleh pihaknya. 

"Syukur kami memang dari dulu sudah saling mengingatkan sesama rekan dalam pelayanan ini karena kita pelayanan dasar untuk masyarakat supaya lebih baik kita gunakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas tinggi," ujarnya.

Salah satu langkah utama yang diambil UPT PKB PPU adalah memberikan pemahaman kepada seluruh staf mengenai pentingnya bekerja dengan hati serta memberikan imbauan untuk saling mengingatkan dan menolak praktik pungli. 

"Jadi yang paling pertama itu kita berikan teman-teman pemahaman bersama agar bekerja dengan hati kemudian juga kita memberikan imbauan untuk saling mengingatkan dan menggunakan spanduk untuk memperingati untuk tidak melakukan pungli maupun gratifikasi," jelas Stefanus.

Workshop Pengujian Kendaraan Bermotor UPT PKB PPU yang diberikan imbauan untuk tidak melakukan pungli. (Fauzan/Kaltimtoday)

Langkah preventif juga diambil dengan memasang spanduk peringatan di pintu masuk dan di dalam workshop sebagai pengingat bagi staf dan masyarakat. 

"Jadi kita pasang itu di depan pintu masuk supaya masyarakat juga melihat serta untuk peringatan bagi teman-teman di dalam workshop dan pelayanan makanya kita pasang juga di dalam sepanduknya," tambahnya.

Selain itu, UPT PKB PPU secara aktif mengingatkan seluruh stafnya untuk tidak melakukan pungli, terutama karena layanan uji kendaraan kini sudah gratis. 

"Kita juga terus mengingatkan untuk tidak melakukan pungli supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai apalagi kita sudah gratis. Jadi betul-betul pelayanan dengan sepenuh hati agar bagaimana masyarakat itu puas dengan pelayanan kita, itu hal yang sangat penting," papar Stefanus.

Menyikapi potensi terjadinya pungli, Halimah, Kepala UPT PKB, menegaskan bahwa tindakan keras akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut. 

"Jika terjadi pungli di lingkungan UPT PKB akan kita berikan teguran keras dan stafnya akan kita berikan sanksi, jadi kita akan mengembalikan dia ke Kepala Dinas Perhubungan sebagai pembinaan," tegasnya.

Halimah juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pungli, baik penerima maupun pemberi. Hal tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk menolak keras praktik-praktik korupsi. 

"Karena setiap dalam rapat internal semenjak saya pertama kali di sini sudah saya sampaikan, tidak ada pungutan ataupun meminta ataupun diberi, karena akan diberi sanksi berat terhadap tindakan pungli seperti itu, baik yang diberi maupun yang memberi akan terkena imbasnya," ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, UPT PKB PPU telah melengkapi fasilitasnya dengan CCTV dan melakukan peninjauan berkala ke workshop selama jam pelayanan. 

"Jadi untuk pengawasan di belakang juga sudah kita bekali dengan CCTV, sehingga bisa kita kontrol para penguji yang bekerja. Kita juga selaku pengawas melakukan peninjauan berkala ke workshop sehari tiga kali selama jam pelayanan. Jadi saya selalu standby di belakang," tutup Halimah.

UPT PKB PPU berkomitmen penuh dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Langkah-langkah preventif dan penegakan aturan yang tegas menjadi modal utama dalam upaya mereka untuk menghindari praktik pungli dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya