Advertorial

Evaluasi THL Diperketat, Pemda PPU Siapkan Opsi Pengganti Lewat Skema PJLP

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 24 Maret 2025 15:32
Evaluasi THL Diperketat, Pemda PPU Siapkan Opsi Pengganti Lewat Skema PJLP
Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Larangan pengangkatan kembali tenaga harian lepas (THL) membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) memutar otak. Melalui Inspektorat Daerah, evaluasi tengah digencarkan terhadap formasi THL di setiap organisasi perangkat daerah.

“Sesuai UU itu kan kita dilarang untuk mengangkat kembali (THL). Di surat edaran juga jelas di sana, nah nanti kalau yang kami lihat sudah tidak ada lagi kepala OPD yang mengangkat THL di bawah 2 tahun,” ujar Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk kesiapan Pemda PPU menyambut tenggat waktu Desember 2024 yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan penataan status pegawai non-ASN. 

Namun, evaluasi tidak dilakukan sepihak. Budi memastikan bahwa segala keputusan akan diambil berdasarkan rekonsiliasi bersama lintas sektor.

“Oleh karena itu nanti kita melihat lagi, kalau ada kebutuhan seperti apa. Nah itu nanti setelah rekonsiliasi itu baru kita bisa memberikan kesimpulan seperti apa,” tuturnya. 

Rekonsiliasi itu akan melibatkan BKPSDM, BKAD, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana, sebagai bagian dari upaya merumuskan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Menjawab kemungkinan adanya pengangkatan baru setelah proses evaluasi dan rekonsiliasi selesai, Budi menyebut bahwa Pemda PPU tidak menutup kemungkinan menggunakan skema lain yang tidak melanggar regulasi pusat. 

“Dengan cara-cara tertentu lah nanti kita coba komunikasikan, apakah nanti dimungkinkan dengan PJLP atau seperti apa. Beberapa OPD sudah melakukan itu,” kata dia.

PJLP, atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, mulai dilirik sebagai alternatif pengganti THL. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan sesuai dengan mekanisme pengadaan jasa yang diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya. 

“Nanti tergantung masing-masing SKPD karena kewenangannya di sana,” ujarnya.

Terkait kesiapan anggaran, ia memastikan bahwa laporan dari OPD sejauh ini menunjukkan adanya alokasi yang telah disiapkan untuk mendukung skema PJLP. 

“Sejauh ini laporan ke kita itu ada,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya