Samarinda

Gandeng Satpol PP, DLH Samarinda Lakukan Operasi Yustisi

Kaltim Today
08 Juli 2021 13:49
Gandeng Satpol PP, DLH Samarinda Lakukan Operasi Yustisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Meskipun perubahan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanganan Sampah belu resmi disahkan, namun Dnas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda sudah mulai melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin warga dalam urusan membuang sampah.

Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, tim DLH terus bergerak mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah mereka secara sembarangan.

Kasi Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus mengakui, operasi yustisi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu ini memang baru tahap sosialisasi dan simulasi atas Raperda yang saat ini sedang dalam proses pengesahan.

“Karena ada perubahan dalam penerapan sanksi di Perda baru. Jadi disosialisasikan, kami juga simulasikan bagaimana dendanya,” sebut Erwin.

Operasi Yustisi yang dilakukan sejak Senin (5/7) lalu dilakukan untuk menyasar warga Samarinda yang masih mengabaikan aturan. Dua lokasi yang menjadi sasaran Operasi Yustisi adalah wilayah di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam giat tersebut, setidaknya ada 11 pelanggaran yang berhasil tertangkap oleh tim gabungan. Berbagai pelanggaran pun ditemukan, mulai dari pelanggaran jam buang sampah, pembakaran sampah hingga bahan bangunan atau materian bangunan yang diletakkan di badan jalan.

“Itu ada aturannya. Baik dari Perda lama (Perda Nomor 2 Tahun 2011) dan di dalam Raperda baru ini nantinya,” sambung Erwin.

Selain itu, pelanggaran yang paling sering dilakukan masyarakat adalah peletakkan sampah di badan jalan, bukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang disediakan. Menurut Erwin, kebanyakan yang melakukan pelanggaran tersebut adalah pelaku usaha.

“Misalnya di trotoar gitu. Jangan lah seperti itu. Semestinya tempat sampah disediakan di properti milik mereka,” pungkasnya.

[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya