Kukar

Hadiri Penyerahan SK Remisi, Ketua DPRD Kukar Harap Warga Binaan Jadi Lebih Baik

Kaltim Today
17 Agustus 2022 19:24
Hadiri Penyerahan SK Remisi, Ketua DPRD Kukar Harap Warga Binaan Jadi Lebih Baik
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid (peci hitam) saat menghadiri penyerahan SK remisi warga binaan pemasyarakata. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sebanyak 1.176 warga binaan pemasyarakatan dan 49 anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda mendapatkan remisi Kemerdekaan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi digelar di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Turut dihadiri Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono pada Selasa (16/8/2022).

WBP yang menerima remisi berasal dari Lapas Tenggarong sebanyak 900 orang sedangkan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong ada 276 orang.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian momentum yang istimewa pada HUT Kemerdekaan RI ke-77. Warga binaan yang memperoleh bonus tersebut, telah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan.

"Mudah-mudahan selama menjalani proses pembinaan di lapas, warga binaan ini bisa lebih baik lagi," kata Rasid.

Selepas ini harap Rasid, warga binaan bisa menjadi lebih baik lagi. Agar saat kembali di keluarga dan berada di tengah-tengah masyarakat bisa memberikan pengaruh yang positif.

"Kami berharap WBP yang telah menjalani proses ini bisa lebih baik kedepannya dan bisa memperbaiki dirinya," harap Rasid.

Sementara, Sekda Kukar Sunggono menuturkan, pengurangan masa hukuman yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Diharapkan WBP bisa bersikap lebih baik lagi dan setelah bebas tidak mengulangi kesalahan atau kejahatan yang sama.

"Sehingga, nanti ketika mereka kembali ke masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Terpisah, Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto menuturkan, dari 900 orang yang dapat remisi, ada 9 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas. Namun 6 orang masih menjalani pidana kurangan lantaran tidak membayar denda. Yang lainnya, mendapat RU I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Jadi yang langsung bebas RU II ada tiga orang saja. Karena yang enam orang tidak bayar denda," kata Agus mengakhiri.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya