Samarinda
Hasil Pembahasan Pansus KIO Maloy akan Masuk ke Draf dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembahasan perihal Tata Ruang Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy akan tercantum ke dalam rancangan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim.
Sebelumnya, DPRD Kaltim sudah membentuk panitia khusus (Pansus) KIO Maloy sebagai langkah untuk membuat Perda. Namun, rancangan peraturan daerah (Raperda) itu tak dapat disahkan.
Dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menjelaskan bahwa semua hasil pembahasan dari Pansus KIO Maloy itu nantinya akan dimasukkan ke dalam draf dan revisi RTRW. Ditegaskan olehnya, KIO Maloy tak dapat terpisahkan dari RTRW.
"Makanya tidak dibentuk Perda Maloy secara tersendiri, tapi termuat dalam RTRW nanti," ungkap Jahidin awal pekan lalu.
Pria yang sempat menjadi Ketua Pansus KIO Maloy itu pun mengatakan bahwa, setelah tidak disahkannya Raperda yang bersangkutan, hasil pembahasannya diserahkan kembali ke Pemprov Kaltim. Pihaknya pun merekomendasikan agar ada pembahasan lebih lanjut secepatnya.
Politisi dari Fraksi PKB itu menyebut, revisi RTRW dibutuhkan secepatnya. Sebab di Maloy sudah ada pelabuhannya. Pengoperasian lokasi tengah ditunggu berdasarkan aturan yang akan dikeluarkan. Draf dari Pansus, ungkap Jahidin, hampir seluruhnya bakal dimasukkan ke dalam revisi RTRW. Sebab telah menjadi lampiran yang tak bisa dipisahkan.
"Kita rekomendasikan untuk diprioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy," tandas pria berkacamata itu.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Soroti Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Rudi: Perlu Dilengkapi dengan Perbup
- Isran Noor Segera Revisi Pergub Nomor 49/2020, DPRD Kaltim Sambut Positif
- Mimi Pane Sosper Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Warga Kelurahan Lamaru
- Pansus Targetkan Pengesahan Raperda RTRW Kaltim sebagai Perda Dilaksanakan Maret 2023
- Jika Perda Bermasalah Tak Kunjung Diselesaikan, Bapemperda DPRD Kukar Bakal Sampaikan ke Gubernur dan Kementerian