Samarinda

Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan, DPRD Samarinda Dorong Dishub Segera Tindak Uji KIR yang Bermasalah

Kaltim Today
23 Agustus 2022 19:20
Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan, DPRD Samarinda Dorong Dishub Segera Tindak Uji KIR yang Bermasalah
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Syahrir. (ArdyKaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Salah satu faktor maraknya kecelakaan di jalan adalah uji KIR (ujian kelayakan dari kendaran secara teknis) yang bermasalah.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Syahrir. Dia menyebutkan, banyak yang mengalami kecelakaan karena tidak pernah uji KIR dan bahkan sebagian uji KIR tapi lolos begitu saja.

Oleh sebab itu, Syahrir mendorong agar Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda harus benar-benar menjalankan prosedur uji KIR yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.

"Kalau ada kendaraan yang tidak uji KIR, ya perlu ditindak saja, karena itu sangat membahayakan nyawa pengendara lainnya," tegasnya.

Misalkan, disebutkan Politikus PPP itu, bahwa banyak truk yang mengalami kecelakaan di Gunung Manggah atau Jalan Otto Iskandardinata itu setelah dilakukan investigasi kebanyak KIR-nya bermasalah.

"Ada juga yang tidak ikut KIR. Ini tugas Dishub Samarinda untuk menindak hal semacam ini," pungkasnya.

Bahkan ada kendaraan yang ditemukan uji KIR yang tidak sesuai prosedur yang ada dan bukan pada lembaga yang berwenang untuk melakukan uji KIR.

"Ada ditemukan truk uji KIR di pedalaman sana, gak tahu siapa yang uji," kata Syahrir.

Selain itu juga banyak kendaraan yang tidak uji KIR disebabkan bukti kepemilikan kendaraan tidak lengkap.

"Mobil bodong juga banyak, makanya mereka takut uji KIR," bebernya.

Sebagai informasi, KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda ‘keur’ yang berarti menyetujui.

Jenis kendaraan yang wajib uji KIR yaitu dump truck, truk tangki, double cabin, mobil Pick up, bus, taksi, angkutan kota, travel (khusus yang bertrayek) dan kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel).

Di Indonesia, syarat uji KIR telah diatur oleh negara dalam hukum yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun persyaratan dan dokumen lengkap yang harus Anda siapkan sebelum berangkat ke tempat pengujian kendaraan.

Di Indonesia, syarat uji KIR telah diatur oleh negara dalam hukum yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berikut ini beberapa persyaratan dan dokumen lengkap yang harus Anda siapkan sebelum berangkat ke tempat pengujian kekendaraa yaitu, fotokopi STNK, fotokopi KTP pemilik atau pengemudi. SRUT (Sertifikat Uji Tipe), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali. Selain rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji KIR di luar daerah. Kendaraan yang akan diuji.

[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya