Daerah
Jasa Raharja Pastikan Penumpang Kapal Dahliya F3 Terlindungi Asuransi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang kapal sungai Dahliya F3 telah tercover perlindungan asuransi menyusul insiden kecelakaan yang terjadi belum lama ini.
Penjabat (Pj) Jasa Raharja, Adi C Nugraha, menyampaikan bahwa status kepesertaan kapal tersebut masih aktif dalam periode perlindungan.
“Terjadi insiden kecelakaan itu, Dahliya F3 sudah tercover oleh Jasa Raharja. Masa perlindungannya mulai 1 Februari sampai dengan 1 Maret 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, iuran wajib penumpang telah dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran tersebut dihimpun oleh Koordinator Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu), kemudian disetorkan ke rekening Jasa Raharja.
Menurut Adi, perlindungan ini merupakan amanat negara kepada Jasa Raharja untuk memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas penumpang umum, termasuk angkutan kapal sungai.
“Jasa Raharja dan Orgamu telah bekerja sama dalam pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Seluruh penumpang yang terdaftar sudah tercover oleh Jasa Raharja,” jelasnya.
Ia menambahkan, jaminan asuransi berlaku sejak penumpang naik dari dermaga keberangkatan hingga tiba di dermaga tujuan akhir.
“Perlindungan dimulai sejak keberangkatan dari dermaga sampai dengan tiba di dermaga terakhir. Semua penumpang dalam perjalanan tersebut tercover oleh asuransi Jasa Raharja,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Target Adopsi Motor Listrik
- Yayasan Mitra Hijau Bekali Jurnalis Samarinda Pahami Tantangan dan Peluang Transisi Energi
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights









