Kaltim
JATAM Kaltim Gugat DLHK Kukar Beberkan Dokumen Pembuangan Limbah Pertambangan Batu Bara di Sanga-Sanga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menghadiri sidang perdana gugatan informasi antara JATAM Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) di Komisi Informasi (KI) Kaltim, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskan anggota JATAM Kaltim, Fachry Aziz bahwa, awal gugatan dimulai pada 9 Desember 2022. Pihaknya menggugat DLHK Kukar untuk membuka dokumen pembuangan limbah pertambangan batu bara PT Adimitra Baratama Nusantara di Kelurahan Jawa, Sanga-sanga.
"Kami mengajukan permohonan informasi ke pihak DLH Kukar. Permohonannya berisi tentang permohonan dokumen perizinan pembuangan air limbah milik perusahaan," ungkapnya.
Namun, surat permohonan informasi dari JATAM Kaltim yang ditujukan ke DLHK Kukar tidak berbuah respons. Sehingga, 9 Januari 2023, pihaknya mengajukan surat keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi data DLHK Kukar.
"Hingga sampai pada ketentuan batas waktu surat keberatan yang diajukan JATAM Kaltim tidak juga menerima tanggapan dari DLHK Kukar. Jadi 1 Maret 2023, kami mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke KI Kaltim," tegasnya.
Pendaftaran penyelesaian sengketa informasi itu terdaftar di nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023. Permohonan informasi yang diajukan berangkat dari informasi keluhan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga mengenai izin pembuangan limbah milik PT Admitira Baratama Nusantara dari SP 17 dan 20 sepanjang 2,6 kilometer.
"Dari SP 17 dan 20 sepanjang 2,6 kilometer menuju parit jalan umum atau drainase warga di RT 02 Kelurahan Kampung Jawa lalu mengarah ke sungai. Bahkan luapan air limbah dari parit atau drainase tersebut berkontribusi pada banjir hingga ke pemukiman warga," ujar Fachry lagi.
Banjir yang dimaksud telah terjadi sejak 2021 dengan ketinggian banjir mencapai paha orang dewasa. Dampak dari banjir tersebut tentu menimpa rumah warga di 3 RT di Kelurahan Jawa, yakni RT 08, RT 05, dan RT 02. Bahkan kolam ikan milik salah seorang warga juga alami kerugian karena gagal panen.
"Peristiwa banjir besar terbaru yang dialami warga terjadi pada 13 Maret 2023 dengan perkiraan korban di 3 RT," bebernya lagi.
Dalam temuan tim JATAM Kaltim melalui dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT ABN, ada dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke sungai dari 12 SP yang telah habis masa berlakunya.
Terdapat total 2 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada 2019, 7 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada 2020, dan 3 izin pembuangan air limbah yang berakhir masa berlakunya pada 2021. Hanya 1 izin pembuangan air limbah yang masih berlaku hingga 2023, yaitu SP 19.
Dugaan pelanggaran habis masa berlakunya izin ini merujuk pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka, perusahaan terkait yang sudah habis izin pembuangan limbahnya diduga melanggar ketentuan pada pasal 14 mengenai tidak dimilikinya/habis masa berlaku izin pembuangan limbah ke media lingkungan (sungai) yang merupakan instrumen pencegahan pencemaran yang wajib dimiliki.
Selanjutnya juga pada pasal 60 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Adapun sanksi yang dapat dikenakan sesuai pasal 104 UU PPLH dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.
"Oleh sebab itu kami mendesak DLHK Kukar untuk membuka seluruh dokumen yang telah dimohonkan oleh kami demi keselamatan ruang hidup warga setempat," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Transformasi Lahan Pascatambang PT Berau Coal Jadi Produktif, Pj Gubernur Kaltim Beri Apresiasi
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak