Politik
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Apakah Benar?
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa setiap individu, termasuk seorang Presiden, memiliki hak untuk berpihak dan berpartisipasi dalam kampanye politik.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai menteri yang terlibat dalam kegiatan politik sebagai tim sukses.
View this post on Instagram
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri, termasuk presiden, berhak untuk berpihak dan berpartisipasi dalam kampanye," ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024), dilansir dari Suara.
Meskipun memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye, Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting, selama kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pejabat publik dan menteri, semuanya diperbolehkan," tegas Jokowi.
Jokowi menyatakan hal serupa ketika ditanya mengenai langkah-langkah untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan saat pejabat negara terlibat dalam kampanye.
"Aturannya sederhana, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tambahnya.
Dalam merespons pertanyaan apakah Jokowi sendiri akan berpihak atau tidak, Jokowi memberikan jawaban yang tegas.
"Itu yang mau saya tanya," ujar Jokowi.
Namun, ketika diminta tanggapan apakah Jokowi akan turut serta dalam kampanye, mengingat seorang presiden diizinkan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, Jokowi memberikan jawaban yang lebih terbuka.
"Saya boleh berpartisipasi dalam kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara," papar Jokowi.
Penting untuk dicatat bahwa Jokowi menyampaikan klarifikasinya ini saat hadir bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dalam acara penyerahan simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Pejabat Negara Terlibat Kampanye
Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah pejabat negara yang boleh terlibat kampanye, di antaranya:
- Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye;
- Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hal melaksanakan kampanye;
- Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
-
- calon presiden atau calon wakil presiden;
- anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
- pelaksana kampanye yang sudah di daftarkan ke KPU
Apakah Presiden Boleh Memihak?
Dilansir dari laman Hukum Online, Pasal 43 ayat (1) UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon.
Penting diketahui bahwa dalam situasi pemilihan umum, seorang presiden seharusnya menunjukkan sikap netral, tanpa memihak pihak manapun, guna memastikan jalannya proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara sesuai konstitusi.
Berlandaskan peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat terkait netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat (1) huruf b mengharuskan KPU melaporkan seluruh tahapan pemilu kepada DPR dan presiden.
Lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk calon anggota KPU yang diajukan ke DPR. Oleh karena itu, presiden diwajibkan menjaga netralitasnya sepanjang proses pemilu.
Penggunaan wewenang oleh presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam konteks pemilihan umum, harus dihindari agar tidak terjadi pencampuran wewenang.
Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa pencampuran wewenang mencakup tindakan di luar batas kewenangan atau bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan.
Tindakan yang mencampuradukkan wewenang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan atau tindakan presiden yang dianggap melampaui wewenang dapat dinyatakan tidak sah setelah melalui proses pengujian di pengadilan dan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar
- Tokoh Muda Kaltim Adam Dustin Diundang Presiden Jokowi dalam Peresmian Istana Negara di IKN
- Ada 12 Kementerian Baru, Ini Bocoran Daftar Kabinet Prabowo-Gibran
- Presiden Joko Widodo Resmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara
- Presiden Joko Widodo Resmikan Mayapada Hospital Nusantara di Ibu Kota Baru