Politik

Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024 Meski RUU Pilkada Batal, Eks Ketua MK Jelaskan Skenario Ini

Diah Putri — Kaltim Today 24 Agustus 2024 09:17
Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024 Meski RUU Pilkada Batal, Eks Ketua MK Jelaskan Skenario Ini
Kaesang Dinilai Masih Bisa Maju di Pilkada 2024. (psi.id)

Kaltimtoday.co - Usai deklarasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024), Kaesang Pangarep dinilai masih memiliki peluang untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Skenario ini mencuat dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Dirinya menilai bahwa putra bungsu Presiden Jokowi tersebut memenuhi syarat untuk maju apabila Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan.

Penetapan PKPU dan Peluang Kaesang di Pilkada 2024

Dilansir Suara, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa jika hingga 27 Agustus 2024, yang merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah, belum ada penetapan Peraturan KPU baru, maka aturan yang berlaku masih mengacu pada PKPU lama. 

PKPU tersebut disusun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA," jelas Jimly dalam tulisan yang ia bagikan di media sosial X pada Jumat (23/8/2024).

Dapat diartikan, Kaesang Pangarep tetap dapat mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena usia 30 tahun yang dimilikinya saat dilantik memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU lama.

"Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada Per-KPU baru, berarti Kaesang memenuhi syarat. Dan jika pada tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena Per-KPU-nya telat," imbuhnya.

DPR Batalkan Revisi UU Pilkada dan Sikap KPU

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR menyatakan bahwa DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah adanya penolakan dari masyarakat melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan tetap diselenggarakan berdasarkan UU Pilkada yang sesuai dengan putusan MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sebelumnya menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU yang ada dengan menyesuaikan putusan MK. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tersebut.

Di sisi lain, Kaesang Pangarep juga dikabarkan telah mengurus sejumlah berkas administrasi untuk mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Salah satu persyaratan yang sudah ia urus adalah surat keterangan kepolisian yang menyatakan bahwa ia tidak pernah dipidana.

Awalnya, Kaesang santer dibicarakan akan maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Luthfi. Namun, peluang tersebut tampaknya telah tertutup karena Partai Gerindra secara resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya