Daerah
Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pasca hasil praperadilan yang memutuskan bebas atas dua tersangka dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Kepala Laboratorium KRUS KHDTK Unmul, Rustam Fahmy menegaskan instansi berwenang tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
Pernyataan keras itu ia sampaikan karena melihat adanya perbedaan penetapan tersangka oleh Polda Kaltim dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, yang mana, Polda Kaltim telah menetapkan Rudini sebagai tersangka, sementara Balai Gakkum Kehutanan telah menetapkan Dariah sebagai Direktur PT TAA dan Ediyono sebagai Penanggung Jawab Alat Berat yang saat ini sudah dinyatakan bebas lewat proses praperadilan.
Menanggapi hal itu Rustam menilai minimnya koordinasi antara instansi terkait, diakui dalam menangani kasus ini perlu kejelian dalam menetapkan tersangka.
“Kalau ini terkesan seperti main-main dalam penegakan hukumnya. Artinya tidak transparan, itu yang pertama. Kemudian harusnya koordinasi dong, kan TKP nya sama, masa tersangkanya berbeda,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
Disinggung mengenai dua nama yaitu Dariah dan Ediyono, Rustam mengaku telah mengetahui nama itu sejak beberapa hari temuan perambahan hutan KRUS KHDTK Unmul oleh oknum tak bertanggung jawab. Informasi yang ia terima memang keduanya kerap menjadi aktor dalam aktivitas tambang ilegal. Sementara nama Rudini yang ditetapkan oleh Polda justru nama yang menurutnya tak disangka-sangka sebagai dalang di balik aktivitas terlarang itu.
“Saya juga dapat informasi mereka (Dariah dan Ediyono) yang main di IKN, sementara Rudini orang yang tidak dalam peredaran sebenarnya,” ungkapnya.
Baginya sudah bukan menjadi hal baru ketika penyelidikan kasus pertambangan ilegal tidak terbuka secara terang benderang.
“Intinya bahwa kasus tambang di Kaltim itu sulit. Kesulitan penegakan hukum di tambang kaltim itu karena memang ada banyak pemainnya,” tegasnya.
Ia berharap melalui kasus ini pihak berwenang bisa menetapkan tersangka yang sebenarnya hingga aktor intelektual.
[RWT]
Related Posts
- Modal Seret, Kopdes Merah Putih di Samarinda Putar Otak Bidik Potensi Usaha di Luar Mandatori
- Sub Pangkalan LPG 3Kg Kopdes Merah Putih Lempake Mangkrak, Suplai Pertamina Patra Niaga Dipertanyakan
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Polsek Loa Janan Tangkap Pria 37 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis