Daerah

Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT KBA Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda BKS Rp7 Miliar

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 26 September 2025 10:16
Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT KBA Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda BKS Rp7 Miliar
Tersangka A saat digiring menuju mobil tahanan, untuk dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020 kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) berinisial A sebagai tersangka, sekaligus menahannya pada Kamis (25/9/2025). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan, langkah tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah memasuki tahap persidangan. 

Dalam perkara pokoknya, sudah ada empat terdakwa lain, di antaranya mantan Direktur Utama Perusda BKS Idaman Ginting Suka, Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Kuasa Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dan M. Noor Herryanto Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul.

“Dari hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan, tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan tersangka A,” ungkapnya.

Tersangka A langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penyidik menjerat tersangka A dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toni menjelaskan, Tersangka A ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi itu lantaran bersama Perusda BKS menerima investasi sebesar Rp7 miliar pada 2019, padahal pengeluaran itu sebelumnya tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Artinya telah menyalahi prosedur dalam penyaluran penyertaan modal dari Perusda BKS kepada PT KBA.

“Tanpa adanya proposal kerjasama, studi kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur,” jelasnya.

Tak hanya itu, PT KBA juga diketahui tidak memiliki IUP OP maupun IUP OP Pengangkutan dan Penjualan, selain itu, PT KBA juga tidak pernah melakukan pengembalian dana kepada Perusda BKS hasil dari penyertaan modal, sehingga memperkaya tersangka A.

[RWT] 



Berita Lainnya