Nasional

Kemenkominfo Buka 1.286 Formasi PPPK 2023: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Diah Putri — Kaltim Today 20 September 2023 10:55
Kemenkominfo Buka 1.286 Formasi PPPK 2023: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
Kemenkominfo Buka PPPK 2023. (Instagram/kemenkominfo)

Kaltimtoday.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyediakan 1.286 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran PPPK 2023 sudah dibuka mulai hari ini pada 20 September - 9 Oktober 2023.

Pengumuman formasi PPPK Kemenkominfo tertuang dalam Pengumuman No. 1668/SJ/KP.03.01/09/2023. Nantinya, PPPK yang diterima akan bertugas selama 5 tahun dan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan instansi dan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Lantas, apa saja formasi, syarat serta bagaimana cara daftarnya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Formasi PPPK Kemenkominfo 2023

Kemenkominfo menawarkan 1.286 formasi PPPK 2023 yang tersebar di sejumlah unit kerja di lingkup Kementerian Kominfo sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Formasi PPPK Kemenkominfo 2023 terdiri dari PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang dapat diisi oleh PPPK kategori khusus seperti Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN, serta kategori umum untuk masyarakat lainnya. Adapun rincian formasi yang ditempatkan di Kemenkominfo sebagai berikut:

PPPK Tenaga Teknis (117 formasi)

  • Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama – Analis Hukum
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia
  • Ahli Pertama – Arsiparis
  • Ahli Pertama – Instruktur
  • Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Inggris
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama – Pengendali Frekuensi Radio
  • Ahli Pertama – Perencana
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer
  • Ahli Pertama – Pustakawan
  • Asisten Ahli – Dosen
  • Lektor – Dosen
  • Terampil  – Arsiparis
  • Terampil  – Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

PPPK Tenaga Kesehatan (7 formasi)

  • Ahli Pertama – Dokter
  • Ahli Pertama – Dokter Gigi
  • Ahli Pertama – Perawat Terampil
  • Terampil – Bidan
  • Terampil – Perawat
  • Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Terampil – Gigi dan Mulut 

Selain Kemenkominfo, PPPK juga akan ditempatkan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dengan rincian formasi sebagai berikut:

LPP RRI (877 formasi)

  • Khusus: 65 formasi
  • Umum: 794 formasi
  • Disabilitas: 18 formasi

LPP TVRI (285 formasi)

  • Khusus: 146 formasi
  • Umum: 132 formasi
  • Disabilitas: 7 formasi

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenkominfo 2023

Berikut beberapa syarat pendaftaran PPPK Kemenkominfo 2023 yang harus dipenuhi.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 20 tahun dan tidak melebihi batas usia tertentu sesuai dengan jabatan yang dilamar
  3. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari berbagai lembaga pemerintah atau swasta
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Ada sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang kompeten
  8. Sehat jasmani dan rohani 
  9. Bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  10. IPK minimal 2,75 untuk D3, D4, dan S1, atau 3,20 untuk S2
  11. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar

Cara Daftar PPPK Kemenkominfo 2023

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id, lalu daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Unggah hasil scan dokumen pendaftaran ke laman tersebut, seperti pas foto, E-KTP atau Surat Keterangan, Surat Pernyataan tertulis, Surat Lamaran, ijazah, transkrip nilai, akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, serta surat kesehatan dan video kegiatan sehari-hari bagi penyandang disabilitas.

Detail ketentuan pendaftaran, kualifikasi pendidikan, dan informasi jabatan bisa dilihat melalui tautan resmi Kominfo PPPK 2023 di sini

Sementara, untuk format surat lamaran dan pernyataan yang diunggah bisa diunduh melalui situs resmi Kemenkominfo di sini.

Seleksi administrasi akan dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah, dan peserta yang lolos akan mengikuti seleksi kompetensi yang mencakup tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta penilaian integritas dan moralitas dengan wawancara menggunakan CAT.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya