Advertorial
Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kukar Bakal Direvisi, DPRD Dorong Optimalisasi PAD

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini dinilai tak lagi relevan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Proses revisi ini secara resmi masuk dalam agenda DPRD Kukar melalui penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kukar pada Selasa (22/7/2025) kemarin.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembaruan Perda ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor restoran dan rumah makan. Pasalnya, sektor tersebut dianggap potensial untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Revisi ini dari Perda sebelumnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Harapannya bisa membantu secara signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah," kata Yani.
Ia menambahkan, perubahan pada pasal-pasal dalam perda tersebut akan disesuaikan agar proses pungutan pajak dan retribusi berjalan lebih lancar dan optimal. Langkah ini juga bertujuan memastikan hak daerah dapat terpenuhi tanpa memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam revisi ini, DPRD bersama Pemkab Kukar akan melakukan kajian mendalam terkait dampak dari perubahan tersebut, termasuk meninjau ulang tarif pajak dan retribusi yang berlaku. DPRD akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan lanjutan agar hasilnya nanti dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan.
“Kami ingin memastikan kontribusi pajak dan retribusi ini nantinya bisa kembali memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, sehingga mampu mendukung kelancaran investasi dan meningkatkan sumber daya ekonomi masyarakat,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- DPRD Kukar Dorong Program Gizi dan Pendidikan Usia Dini Terintegrasi
- Menkeu Purbaya: Evaluasi Tarif PPN Akan Dilakukan Setelah Pajak dan Cukai Stabil
- DPRD Kebut Pembahasan RPJMD Kukar, Target Rampung Sebelum Akhir November
- Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Menkeu Purbaya: Lihat Dulu Kondisi Akhir Tahun
- Dorong Transparansi Publik, Purbaya Buka Layanan Pengaduan Langsung Pajak dan Bea Cukai