Samarinda
Kerahkan Satpol PP, Andi Harun Gusur 33 Kios Pedagang Kaki Lima di Gang Ahim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Selasa (14/9/2021), 33 kios yang berada di Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda akhirnya ditertibkan oleh petugas. Diketahui 250 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, dan TNI-Polri turut hadir.
Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti program Pemkot dalam hal mengantisipasi banjir. Sebab 33 kios di Gang Ahim berdiri di atas drainase. Diketahui, keberadaan kios-kios tersebut sudah ada sejak 5 tahun silam.
"Bangunan yang ada di atas parit, khususnya di Gang Ahim ini sudah tertunda beberapa waktu. Pak wali kota tidak semena-mena memerintahkan. Sebelumnya diberikan batas waktu 3 bulan," ungkap Darham kepada awak media.
Selama 3 bulan itu, pihaknya juga sudah pernah mengingatkan para pemilik kios untuk menbongkar kios secara mandiri. Agar bahan-bahan yang ada masih bisa digunakan. Ternyata sampai Senin (13/9/2021) kemarin, peringatan itu tidak direspons.
"Mau tidak mau, harus kami laksanakan hari ini. Bangunannya ini semakin tumbuh. Itu ada laporan dari pihak kelurahan. Yang dulu semula sekitar 20-an, sekarang jadi 33," lanjut Darham.
Berdasarkan pantauan Kaltimtoday.co di lokasi, sejumlah warga sempat terjadi cekcok dan saling dorong dengan petugas. Mereka menginginkan agar penertiban bisa ditunda terlebih dahulu. Namun, pembongkaran kios tetap dilakukan karena sesuai pemerintah Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Kalau ada kebijakan dari pak wali untuk ditunda, kami tunda. Kalau tidak ada, tetap lanjut. Hari ini harus diselesaikan. Jadi kami berharap, kalau yang punya kios itu mau bongkar sendiri maka dibongkar sendiri hari ini," tegas Darham.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menyebutkan pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali.
Pihaknya juga bersurat ke Wali Kota Samarinda agar diberikan surat perintah untuk melaksanakan pembongkaran. Sebab bangunan yang berada di atas drainase itu, diindikasikan pelanggaran terhadap Perda 34/2004 tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perwali Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penataan Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
"Karena posisi yang ada ini sudah melanggar batas sempadan dan berdiri di atas drainase dan di atas lahan yang bukan miliknya. Salah satu indikasi yang jadi penghambat dari arus drainase," ungkap Juliansyah.
Surat yang dikirimkan oleh pihaknya juga tak pernah direspons oleh pemilik kios. Selain itu, kebanyakan kios tersebut sudah disewakan ke pihak lain. Dia mengharapkan, warga bisa mengerti karena ini pun demi kepentingan umum.
Salah satu pemilik kios, Zainab mengaku merasa keberatan dengan pembongkaran yang terjadi hari ini. Diakuinya pemerintah sempat menawarkan untuk menyewa lapak di lokasi lain. Namun, Zainab enggan mengambil tawaran tersebut. Alasannya, pandemi Covid-19 dan terbatasnya perekonomian yang jadi penghalang.
"Kami hanya tuntut keadilan. Seharusnya pemerintah membantu, masa mau diambil piring nasi kami. Karena janjinya 3 bulan lalu PKL akan dilakukan pembinaan dan penataan," pungkasnya.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN