Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Layanan Kesehatan, Warga Masih Dikenai Biaya Meski Punya BPJS

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Agustus 2025 19:16
Ketua DPRD Kukar Soroti Layanan Kesehatan, Warga Masih Dikenai Biaya Meski Punya BPJS
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Masih ditemukannya pungutan biaya saat berobat di fasilitas kesehatan di Kutai Kartanegara (Kukar) meski warga sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan memicu perhatian serius Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Temuan ini ia ungkapkan saat melaksanakan reses di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Rabu (6/8/2025).

Menurut Yani, sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar saat berobat, bahkan kartu BPJS mereka dianggap tidak berlaku. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat.

“Ada beberapa kasus, oleh karenanya kami juga himbau rumah sakit tidak boleh ada lagi yang menerima pungutan. Cukup menyerahkan KTP saja sudah gratis, apalagi kalau punya kartu BPJS,” kata Yani kepada Kaltimtoday.co.

Ia menegaskan, fakta ini menjadi catatan penting bagi DPRD dan seluruh pemangku kebijakan daerah, bahwa hak dasar masyarakat di bidang kesehatan belum sepenuhnya terpenuhi. Padahal, program pemerintah seperti Gratispol sudah diluncurkan dan seharusnya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan cukup dengan menunjukkan KTP.

“Ini menjadi teguran bagi kita semua, karena masih ada warga Kukar yang tidak bisa berobat gratis. Ke depan, ini jadi fokus kami, bagaimana menjamin agar tidak ada lagi masyarakat yang dikenakan biaya saat berobat,” sambungnya.

Selain itu, layanan BPJS tidak sepenuhnya mengakomodir seluruh jenis penyakit yang dialami masyarakat. Ia menilai, pemerintah daerah harus hadir dan mengambil peran  agar tidak ada masyarakat yang terabaikan.

“Banyak penyakit diderita masyarakat yang tidak bisa dicover BPJS, oleh karena itu semua harus di cover karena ini penyakit dan harus diobati. Maka daerah harus hadir di situ,” ucap Yani.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kukar dan jajaran Puskesmas, guna mengevaluasi pelaksanaan layanan BPJS di lapangan. Sekaligus memastikan tidak ada lagi biaya yang membebani masyarakat.

“Persoalan cukup atau tidak cukup itu kan bisa dicover pemerintah. Kalau masih kekurangan dananya, marilah pemerintah membiayai BPJS. Sehingga masyarakat tidak diberatkan biaya lagi, dan memang tidak boleh terjadi lagi di Kukar,” tegasnya mengakhiri.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya