DPRD Balikpapan

KIA Bakal jadi Syarat Masuk Sekolah, DPRD Balikpapan: Harus Didukung Fasilitas yang Memadai

Kaltim Today
18 Agustus 2022 15:22
KIA Bakal jadi Syarat Masuk Sekolah, DPRD Balikpapan: Harus Didukung Fasilitas yang Memadai

Kaltimtoday.co, Balikpapan – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2/2016, Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sejumlah daerah di Indonesia pun telah mewajibkan KIA sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah sejak tahun ajaran 2019/2020 silam. Selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lainnya.

Tak terkecuali Pemkot Balikpapan yang juga berencana menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat untuk masuk sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan mengaku, rencana itu bagus, hanya saja ada kendala mengenai tingkat pemerataan sekolah yang belum ada di setiap wilayah kecamatan.

“Harapan anak-anak ini tidak sulit mendapatkan sekolah, tapi sekolah di Balikpapan masih sedikit. Kendala kita ada di situ, tidak dengan adanya KIA sama saja masalahnya,” ujar Parlindungan kepada media, Kamis (18/8/2022).

Apalagi seperti pada PPDB tahun ini, rata rata paling muda 6,8 tahun baru bisa masuk SD. Sedangkan tahun depan baru mau masuk SD usia sudah 7 sampai 8 tahun, termasuk adanya sekolah-sekolah baru.

“Beruntung dengan adanya pembangunan sekolah di Balikpapan Barat dan Selatan bisa mengurai penumpukan dalam satu wilayah,” ujarnya.

KIA inipun dinilai dapat mengontrol anak-anak agar mampu ditampung oleh semua sekolah,

Artinya anak yang tidak memiliki surat menyurat dapat menggunakan KIA, seperti anak dari pasangan suami istri yang menikah siri sehingga tidak punya identitas.

“Niat baik ini juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai, sehingga pemerataan pendidikan bisa terlaksana,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya