Daerah

Kirim Foto Parang dan Ancaman Lewat WhatsApp, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Oktober 2025 17:04
Kirim Foto Parang dan Ancaman Lewat WhatsApp, Pria di Samarinda Diciduk Polisi
Pelaku yang berhasil ditangkap atas dugaan kasus pengancaman. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pria di Samarinda berinisial AHN (29) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengirimkan foto sebilah parang disertai pesan bernada ancaman kepada mantan istrinya melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (29/9/2025) malam di kawasan Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku mengirimkan foto sebilah parang dan pesan ancaman kepada mantan istrinya. Korban merasa terancam dan melapor ke Polresta Samarinda,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Kejadian itu bermula ketika korban sedang berada di rumahnya di Gang Berkah, Jalan Suryanata, sekitar pukul 22.00 Wita. Tak lama, ia menerima pesan WhatsApp dari mantan suaminya, AHN, yang berisi foto parang disertai kalimat bernada intimidasi. Merasa takut dan terancam, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, tim Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa parang yang digunakan dalam ancaman tersebut disimpan di sebuah tenant kafe di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

“Barang bukti berupa satu bilah parang dan tangkapan layar percakapan WhatsApp sudah kami amankan. Pelaku juga sudah dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, AHN dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Pasal tersebut mengatur tentang larangan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan aplikasi perpesanan. Segala bentuk ancaman, baik secara langsung maupun digital, dapat diproses hukum.

[RWT]



Berita Lainnya